Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
13 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
13 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
13 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Warga Tolak Alfamart di Muara Fajar, Disperindag: Kita Tidak Pernah Mengeluarkan Rekomendasinya

Warga Tolak Alfamart di Muara Fajar, Disperindag: Kita Tidak Pernah Mengeluarkan Rekomendasinya
Kamis, 29 November 2018 18:00 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Diduga tidak memiliki izin, sejumlah warga RT 4 RW 1, Kelurahan Mauara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, menolak ritel Alfamart yang akan beroperasi di kawasan tersebut. Warga khawatir, keberadaan Alfamart tersebut hanya berjarak sekitar 10 meter dari kawasan pedagang dan meminta Pemko Pekanbaru untuk mengusut kasus ini segera.

Ternyata, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pendirian ritel tersebut.

"Mereka pernah menghubungi saya agar mengeluarkan rekomendasi. Tetapi kita tidak bisa berikan karena mereka tidak punya izin dari Lurah setempat," ujar Kadis Disperindag Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis, (29/11/2018).

Ingot menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014, pembangunan toko ritel ataupun modern seharusnya berjarak sekitar 300 meter dari pasar tradisional atau warung warga.

"Kalau sesuai Perda, seharusnya toko ritel ini berjarak sekitar 300 meter dari pasar tardisional atau pasar warga," terangnya.

Sementara itu pihak warga sendiri mengaku sudah melaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait hal ini, diantaranya kepada Wakil Walikota Pekanbaru, Asisten II Pemko Pekanbaru, dan Satpol PP Pekanbaru.

"Kami menduga mereka tidak memiliki izin, makanya kami mengadu ke Pemko Pekanbaru kemarin, kami juga ke Satpol PP untuk meminta agar ini diusut. Soalnya jarak mereka akan beroperasi ini hanya sekitaran 10 meter dari pedagang," ujar Safril Efendi kepada GoRiau.com. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/