Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Syarat Pembuatan KTP, KK dan Akte Lahir di Inhu Masih Pakai Rekom Desa, Ini Jawaban Plt Kepala Disdukcapil

Syarat Pembuatan KTP, KK dan Akte Lahir di Inhu Masih Pakai Rekom Desa, Ini Jawaban Plt Kepala Disdukcapil
Kamis, 29 November 2018 04:26 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Kebijakan Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) mengenai penyederhanaan prosedur pembuatan identitas diri, seperti e-KTP, KK dan Akte Kelahiran masih belum berlaku di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyederhanaan tersebut, yakni terkait tidak perlunya surat pengantar dari RT/RW dan desa, saat pengurusan identitas diri tersebut ke kantor Camat atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ditambah lagi, terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 96 Tahun 2018, tentang persaratan dan tata pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Dalam Perpres tersebut, mengisyaratkan bahwa untuk urusan pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran hingga perpindahan domisili, tidak harus pakai surat pengantar dari pemerintahan terbawah.

Kendati demikian, masyarakat di Kabupaten Inhu hingga saat ini, untuk kepengurusan semua itu masih harus membawa surat pengantar atau rekom dari peringatan terbawah.

"Itu benar, untuk Inhu ketentuan tersebut masih belum berlaku, dan kita masih mengacu pada SOP yang tertuang dalam Kepres Nomor 25 tahun 2008 tentang akte dan pencatatan sipil", kata Plt Disdukcapil Inhu, Saiful Bahri, Rabu (28/11/2018).

Dikatakan Saipul, pihaknya bukan tidak mau memberlakukan Perpres tersebut, melainkan karena aturan itu belum memiliki turunan yang pasti.

"Setiap aturan yang baru lahir, tidak serta merta dapat di aplikasikan tapi butuh sosialisasi. Karena turunan aturan tersebut masih belum ada, sehingga setiap warga yang hendak melakukan pembuatan E-KTP, KK, serta Akte Lahir, tetap membawa rekomendasi", tegas Saiful.

Namun, untuk semua urusan pencatatan kependudukan dan akte, Disdukcapil Inhu tidak memungut biaya, pungkas Saipul. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/