Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
19 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
21 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
21 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
19 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
5 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 30 Kg

Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 30 Kg
Pemusnahan barang bukti ganja lebih kurang 30 Kg, Kamis (29/11/2018).
Kamis, 29 November 2018 13:29 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres, Kamis (29/11/2018).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan dihadiri Wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan, Kepala Pengadilan Negeri dan pejabat lainnya.

Ada kurang lebih 30 Kg ganja kering yang dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum.

Barang bukti ini merupakan hasil dari tangkapan Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Lesung dari seorang tersangka, belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya. Satresnarkoba Polres Pelalawan membongkar kasus peredaran narkoba. Satu orang diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Karetan, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (15/11/2018) mengatakan, penangkapan tersangka In alias Tamaro (24) dilakukan pada Rabu kemarin jam 11.30 WIB.

Dikatakannya, penangkapan tersangka In berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Pangkalan Lesung.

"Ini adalah informasi lama yang didapat. Kemarin, Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah kembali mendapat informasi adanya peredaran ganja di Pangkalan Lesung yang terindikasi ada penyimpanan dan penjualan," papar Kapolres.

Sehingga, lanjut dia, Tim Satres Narkoba mengembangkan informasi ini dan mencari keberadaan tersangka.

"Ada info pelaku didapati di rumahnya dan tim melakukan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalintim Simpang Karetan," jelasnya.

Awalnya, jelas Kapolres, Tim menemukan 1 kantong plastik kecil yang ada di kaki pelaku dan ditemukan 1 paket kecil ganja siap pakai dan pelaku mengakui menyimpan barang bukti ganja lainnya.

"Jumlah barang bukti yang diamankan, dua kantong plastik besar berisikan 30 bungkus besar ganja kering dibungkus lakban seberat lebih kurang 30 Kg, 1 paket kecil ganja, HP, tas berisi uang Rp 13.450.000," tandasnya saat konferensi pers. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/