Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
23 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
23 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
5 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oknum Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru Tertangkap OTT Polda Riau, Simpan Uang Rp10 Juta dalam Jok Motor Dinas

Oknum Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru Tertangkap OTT Polda Riau, Simpan Uang Rp10 Juta dalam Jok Motor Dinas
Kamis, 29 November 2018 17:29 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Tim Satgas Saber Pungli Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Lurah di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial RM (37) tertangkap tangan tim saber pungli saat meminta uang untuk pengurusan surat tanah di Warkop Jakarta Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

''Sebelum tertangkap tangan tim saber pungli Direskrimsus, pembeli tanah menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus, bahwa ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani,'' kata Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau.com.

Dikatakan Kombes Pol Sunarto, dari laporan tersebut Direskrimsus melakukan pengintaian terhadap pelaku ini. Saat tertangkap tangan, oknum lurah ini menyimpan uang yang dimintanya kepada masyarakat dalam jok sepeda motor dinas (plat merah, red) sebanyak Rp10 juta.

''Saat dilakukan interogasi terhadap oknum lurah tersebut di Ditreskrimsus, ternyata pelaku sebelumnya sudah meminta uang sebesar Rp25 juta pada penjual tanah untuk kepengurusan surat tanah SKT dan SKGR,'' ujarnya, Kamis (29/11/2018).

Masih dikatakan Kabid Humas, saat itu penjual tanah hanya memberikan uang Rp23 juta kepada oknum lurah tersebut dan diterimanya.

''Oknum lurah ini telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,'' jelas Kombes Pol Sunarto.

Barang bukti uang Rp10 juta dan Rp23 juta sudah diamankan. Saat ini oknum lurah berinisial RM masih dilakukan pemeriksaan di Subdit 3 Ditreskrimsus dan dilakukan penahanan untuk 20 hari. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/