Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
2
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
3
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
4
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
5
Sutradara Jelaskan Film 'Deadpool & Wolverine' Tak Hanya untuk Penggemar Berat
Umum
22 jam yang lalu
Sutradara Jelaskan Film Deadpool & Wolverine Tak Hanya untuk Penggemar Berat
6
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejari Kuansing Tahan Tersangka Penjerat yang Tewaskan Harimau Sumatera

Kejari Kuansing Tahan Tersangka Penjerat yang Tewaskan Harimau Sumatera
Kamis, 29 November 2018 21:23 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan penahanan terhadap tersangka penjerat harimau sumatera yang bunting hingga tewas. Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima proses tahap II atau pelimpahan berkas perkara pada Kamis (29/11/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hari Wibowo mengatakan, tersangka adalah ‎Falalani Halawah (41), warga Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

''Yang menyerahkan ke kita BBKSDA (Balai Besar ‎Konservasi Sumber Daya Alam) Riau siang tadi sekitar pukul 14.30 Wib,'' kata Hari. 

Setelah melakukan proses pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, jaksa langsung menahan Falalini untuk 20 hari ke depan. Jaksa segera menyiapkan berkas tuntutan agar tersangka disidangkan dalam waktu dekat.

''Tersangka kita tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Taluk Kuantan. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," jelas Hari.

Hukuman itu berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dijerat terhadap tersangka.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau,mengatakan, tersangka membunuh harimau sumatera yang sedang mengandung dua bayi itu dengan jeratan yang dibuatnya. Meski niat tersangka menjerat babi, namun mengakibatkan satwa liar dilindungi itu tewas pada 26 September 2018 lalu.

Jerat itu mematikan tiga nyawa sekaligus. Sebab, satwa bertaring tajam itu sedang mengandung dua anak harimau yang seharusnya tak lama lagi akan dilahirkan. ''Ini merupakan kasus yang paling menyedihkan. Bukan hanya di Riau, tapi secara nasional dan internasional sangat memperhatikannya," ujar Suharyono.

Tersangka mengaku memasang jerat itu untuk menangkap babi, bukan harimau sumatera. Namun tetap saja perbuatannya tidak dibenarkan hukum. Sebab, ukuran jeratnya cukup besar sehingga bisa mencengkram perut harimau sumatera, dan di sekitar lokasi kejadian banyak jerat serupa.

Bahkan hingga saat ini, perburuan-perburuan di landskap Rimbang Baling terhadap satwa masih sering terjadi. Namun, yang melakukan perburuan bukan masyarakat adat atau warga setempat. ''Kebanyakan dilakukan orang pendatang, ya termasuk penjerat harimau yang bunting itu," katanya.

Harimau sumatera yang diperkirakan berusia empat tahun itu ditemukan mati kena jerat di daerah perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi. ''Lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, namun mesih dalam area jelajah harimau sumatera di lanskap Rimbang Baling,'' tutupnya. (gs1)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/