Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
19 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
19 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
19 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BPJS Kesehatan Kabupaten Siak Targetkan Seluruh Honorer Miliki Kartu JKN KIS

BPJS Kesehatan Kabupaten Siak Targetkan Seluruh Honorer Miliki Kartu JKN KIS
Ilustrasi
Kamis, 29 November 2018 10:49 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Pada bulan Oktober 2018 atau tepatnya saat HUT Kabupaten Siak, kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Siak sudah menyerahkan sekitar 500 kartu JKN KIS bagi tenaga honorer. Dan dalam waktu dekat juga ada sekitar 6.000an tenaga honorer yang akan mendapatkan kartu yang sama.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan kabupaten Siak, Rina Elfira Purba mengatakan BPJS Kabupaten Siak sudah melakukan kerjasama dengan Pemkab Siak belum lama ini.

“Kami sangat berterimakasih kepada Pemkab Siak yang selalu membantu mensosialisasikan program JKN KIS. Kita targetkan tak ada lagi honorer di Siak yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan," kata Rina, Kamis (29/11/2018).

Saat ini BPJS Kesehatan sedang menerapkan Perpres nomor 82/2018 dimana di dalamnya kepala desa atau penghulu beserta perangkatnya dan pegawai pemerintah non pegawai negri sipil wajib mendaftar diri sebagai peserta JKN-KIS.

Sebutnya, pada 2018 ini ada beberapa desa yang telah masuk ke dalam peserta BPJS. Harapannya ini sangat membantu bagi masyarakat yang tidak mampu menangung biaya berobat.

Asumsi cara perhitungan iuran, kata Rina menjelaskan, jika penghulu penghasilan Rp3 juta perbulan, Pemerintah bantu 3 persen Rp 90.000 sedangakan dari gaji perbulan diambil 2 persen dari gaji atau berjumlah Rp 60.000 jumlah premi yang dibayar perbulan Rp150.000. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/