Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
9 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
2
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
13 menit yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
3
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
8 menit yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Kejari Inhu Segera Limpahkan Perkara Pungli Prona BPN Inhu

Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Kejari Inhu Segera Limpahkan Perkara Pungli Prona BPN Inhu
Kamis, 29 November 2018 03:03 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah dinyatakan lengkap (P21), penyidik Pidsus (Tindak Pudana Khusus) Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu Riau, akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pungutan liar program Prona (Proyek Operasi Agraria Nasional) tahun 2016, dengan tersangka berinisial, SMA (57) kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum).

''Berkas perkara sudah lengkap. Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita lakukan pada pekan depan", kata Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri SH MH, menjawab GoRiau.com, Rabu (28/11/2018).

Tersangka itu merupakan mantan kepala seksi pada kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Inhu. Pratek pungli program Prona dan Transmigrasi tersebut dilakukan tersangka di tiga kecamatan, yakni Batang Cenaku, Seberida dan Kuala Cenaku.

"Aksi pungli tersebut dilancarkan tersangka di tiga kecamatan. Dan dari perhitungan penyidik, besaran dana pungli yang telah dipungut oleh tersangka itu sekitar, Rp500 juta lebih", tutur Ostar.

Ostar mengaku, setelah tahap II pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. Namun sebelumnya, penuntut umum akan menyiapkan dakwaan, tegasnya.

Sebagaimana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Inhu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka pada, 26 Septeber 2018 lalu.

Dalam perkara itu, tersangka memungut sejumlah uang tersebut dari masing-masing kepala desa. Uang yang dipungut tersangka, merupakan biaya pengusan sertifikat Prona dan Transmigrasi.

Walau ketentuannya tidak dipungut biaya, namun tersangka tetap melakukan pungutan. Dalam satu persil sertifikat, tersangka memungut sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupai jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/