Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
10 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tangkap Pelaku Pencurian, Polsek Peranap Inhu Malah Temukan 6 Paket Sabu dari Tangan Tersangka

Tangkap Pelaku Pencurian, Polsek Peranap Inhu Malah Temukan 6 Paket Sabu dari Tangan Tersangka
Rabu, 28 November 2018 12:02 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Unit Reskrim Polsek Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menangkap pelaku pencurian pembongkaran rumah yang kerap beraksi di daerah itu. Saat ditangkap, polisi juga menemukan narkoba, jenis sabu-sabu.

Tersangka diketahui berinisial, HG alias Ringga (27), warga Pasar Peranap, Kecamatan Peranap. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap, Iptu Sutarja.

"Tersangka merupakan pelaku pencurian di rumah korban bernama, H Irpan yang juga warga Peranap", kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Kapolsek Peranap, IPTU Sutarja kepada GoRiau.com, Selasa (27/11/2018) malam via selulernya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit handphone jenis samsung yang dicuri pelaku dari rumah korban.

Tidak hanya barang bukti ponsel hasil curian, sebut Sutarja, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka dalam sebuah kotak rokok.

"Tersangka itu kita amankan di rumah keluarganya yang berada di Kampung Lembah Sago, Kelurahan Peranap pada, Senin (26/11/2018) sore kemaren", terang Sutarja.

Saat akan ditangkap, tersangka langsung membuang ponsel hasil curiannya bersama dua buah kotak rokok melalui lobang ventilasi kamar itu.

"Ketika kita lakukan pengecekan, ternyata kotak rokok tersebut beriai 6 paket narkoba jenia sabu seberat 1,25 gram", terang Sutarja.

Atas perbuatannya, tersangka itu dijerat dengan dua pasal berbeda, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika.

"Guna proses hukum lebih lanjut, Saat ini tersangka bersama barang bukti langsung kita diamankan di sel tahanan Mapolsek Peranap", pungkas Sutarja menerangkan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/