Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jerat Harimau, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Kuansing

Jerat Harimau, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Kuansing
Rabu, 28 November 2018 15:34 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Berkas perkara dan tersangka penjerat seekor harimau betina hingga tewas dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Pelimpahan dilakukan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat proses tahap II atau pelimpahan.

''Iya benar kita akan limpahkan berkas perkara bersama tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi,'' ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea Rabu (28/11/2018).

Pelimpahan itu dilaksanakan pada Kamis (29/11/2018). Proses tahap II tersebut dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka berinisial E tersebut lengkap atau P21.

Dalam waktu dekat tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri setempat dalam perkara yang cukup menarik perhatian masyarakat pada September 2018 lalu itu.

Menurut Eduwar, sebelum pelimpahan berkas perkara yang ditangani oleh Gakkum KLHK serta Ditreskrimsus Polda Riau itu sempat beberapa kali dikembalikan jaksa atau P19. Bahkan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK serta Polda Riau sempat harus memperpanjang masa penahanan tersangka pada awal November kemarin.

''Namun akhirnya lengkap juga. Kita bersyukur, karena ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa menjerat satwa dilindungi akan berhadapan dengan hukum,'' ucap Eduwar.

Sebelumnya diberitakan, seekor harimau sumatera liar pada akhir September lalu ditemukan mati akibat jerat yang dibuat dari kawat baja oleh pelaku di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Jerat itu mematikan tiga nyawa sekaligus. Sebab, satwa bertaring tajam itu sedang mengandung dua anak harimau yang seharusnya tak lama lagi akan dilahirkan.

''Ini meruoakan kasus yang paling menyedihkan. Bukan hanya di Riau, tapi secara nasional dan internasional sangat memperhatikannya,'' ujar Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono.

E mengaku memasang jerat itu untuk menangkap babi, bukan harimau sumatera. Namun tetap saja perbuatannya tidak diberkan hukum. Sebab, ukuran jeratnya cukup besar sehingga bisa mencengkram perut harimau sumatera, dan di sekitar lokasi kejadian banyak jerat serupa.

Bahkan hingga saat ini, perburuan-perburuan di landskap Rimbang Baling terhadap satwa masih sering terjadi. Namun, yang melakukan perburuan bukan masyarakat adat atau warga setempat.

''Kebanyakan dilakukan orang pendatang, ya termasuk penjerat harimau yang bunting itu,'' katanya.

Harimau sumatera yang diperkirakan berusia empat tahun itu ditemukan mati kena jerat di daerah perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, 26 September 2018.

Suharyono mengatakan lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, namun mesih dalam area jelajah harimau sumatera di lanskap Rimbang Baling. (gs1)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/