PT CRS Segera Bayarkan SHU Oktober ke KUD Langgeng
Penulis: Wirman Susandi
Kepastian itu disampaikan manajemen PT CRS saat mediasi dengan KUD Langgeng yang difasilitasi Polres Kuansing, Selasa (27/11/2018) di Telukkuantan.
Ini kali kedua Kapolres Kuansing melakukan mediasi antara KUD Langgeng dan PT CRS sejak kantornya disegel masyarakat.
"SHU bulan Oktober udah diakomodir, janjinya bayar dalam bulan ini," ujar Mukhlisin, Ketua KUD Langgeng melalui Sekretarisnya Aam Herbi usai mediasi, Selasa (27/11/2018).
Kendati demikian, KUD Langgeng tetap akan menyegel kantor PT CRS karena tuntutan lain belum terpenuhi. Terutama menyangkut TBS plasma yang tidak diterima PT CRS di PKS 1. Padahal, 49 persen saham di PKS 1 merupakan milik KUD Langgeng.
"Kantornya tetap akan kami segel," ujar Aam.
Sementara itu, Darwis selaku Humas PT CRS memastikan bahwa SHU Oktober akan dibayarkan paling lambat pada 29 November 2018.
"Menyangkut SHU, alhamdulillah sudag selesai. SHU akan dibayarkan paling lambat pada 29 November 2018," ujar Darwis.
Mengenai tuntutan lain yang dilayangkan KUD Langgeng, Darwis enggan berkomentar. Ia hanya diam saat dilayangkan pertanyaan tentang penerimaan TBS kebun KUD Langgeng di PKS 1. ***
Kategori | : | Umum, Riau, GoNews Group |