Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
19 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
15 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meski Jarang Hidup di Riau, BBKSDA Riau Relokasi 7 Burung Merak, Ternyata Ini Sumbernya..

Meski Jarang Hidup di Riau, BBKSDA Riau Relokasi 7 Burung Merak, Ternyata Ini Sumbernya..
Selasa, 27 November 2018 21:00 WIB
PEKANBARU - Meski burung merak jarang ditemukan di Riau, namun Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil merelokasi tujuh ekor burung merak di Indragiri Hilir.

Tujuh ekor merak itu ternyata merupakan hasil tangkapan Balai Karantina Kelas I Pekanbaru di wilayah pesisir Riau, tepatnya di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Mulyo Hutomo, seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/11/2018), mengatakan, ketujuh satwa dilindungi tersebut disita petugas Balai Karantina dari warga di Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir.

''Burung merak itu diperoleh warga dari Malaysia. Mereka beli dari sana dan dibawa ke Indonesia. Berhubungan di negara kita merak termasuk jenis dilindungi akhirnya disita,'' kata Hutomo.

Secara geografis, Kabupaten Indragiri Hilir merupakan salah satu wilayah terluar di Provinsi Riau dan berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia serta Singapura.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami apakah ada unsur pelanggaran pidana dalam perkara tersebut karena menurut pengakuan warga burung merak itu diperjualbelikan di negeri jiran Malaysia. ''Karena ada yang jual di sana jadi mereka beli dan dibawa ke Indonesia. Ini masih kita dalami apakah ada bentuk pelanggaran pidananya,'' ujar Hutomo.

Meski begitu, dengan adanya pengungkapan yang dilakukan oleh petugas Balai Karantina serta Bea Cukai di Indragiri Hilir tersebut, dia mengatakan BBKSDA Riau ke depan akan lebih giat melakukan pemantauan di wilayah pesisir Riau tersebut.

Lebih jauh, Hutomo mejelaskan, ketujuh ekor burung merak (Pavo sp) berbulu biru tersebut terdiri dari lima ekor dewasa dan dua ekor anakan. Seluruhnya dalam kondisi sehat.

''Dari pemeriksaan kesehatan, baik pemeriksaan sampel darah dan air liur, burung merak itu dalam kondisi sehat,'' katanya.

Saat ini ketujuh satwa dengan nilai ekonomi tinggi di pasar gelap tersebut telah berada kandang transit kantor BBKSDA Riau, Kota Pekanbaru.

Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati mengatakan bahwa burung merak merupakan salah satu jenis satwa dilindungi yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Umum, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/