Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
24 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
2
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
Politik
21 jam yang lalu
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
3
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
8 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
4
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
7 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
7 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
7 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bagian Hukum Setda Kuansing Masih Telaah Sanksi yang akan Dijatuhkan ke PT SUN

Bagian Hukum Setda Kuansing Masih Telaah Sanksi yang akan Dijatuhkan ke PT SUN
Selasa, 27 November 2018 15:49 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi kepada PT Sinar Utama Nabati (SUN) yang terbukti beberapa kali mencemari Sungai Bawang.

"Kita tak ingin, sanksi yang dijatuhkan ini mentah atau berbalik ke kita. Karena itu, perlu koordinasi dengan stakeholder terkait, terutama Bagian Hukum Setda Kuansing," ujar Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Rustam melalui Kabid Peningkatan dan Penataan Kapasitas Lingkungan Hidup, Aprimon, Selasa (27/11/2018) di Telukkuantan.

Dikatakan Aprimon, pihaknya sudah menyusun format surat yang akan dilayangkan ke PT SUN. Surat tersebut sedang ditelaah oleh Bagiab Hukum Setda Kuansing.

"Tadi ada perbaikan dan sudah diperbaiki. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah siap dan kita langsung beri sanksi," ujar Aprimon.

Adapun sanksi yang akan diberikan pemerintah ke PT SUN yakni penutupan kolam IPAL, sumber pencemaran Sungai Bawang. "Ini adalah paksaan pemerintah dan itu dibenarkan undang-undang."

"Langkah ini diambil karena PT SUN sudah beberapa kali melakukan pencemaran. Kita sudah melayangkan teguran, bahkan mendapat pengawasan khusus. Tapi, ternyata limbahnya masih juga jatuh ke sungai," papar Aprimon. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/