Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  GoNews Group

SHU Penjualan TBS Bulan Oktober Tidak Dibayar, KUD Langgeng Segel Kantor PT CRS

SHU Penjualan TBS Bulan Oktober Tidak Dibayar, KUD Langgeng Segel Kantor PT CRS
Mukhlisin berorasi saat menyegel kantor PT CRS, Sabtu (23/11/2018).
Senin, 26 November 2018 13:35 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kantor PT Citra Riau Sarana (CRS) Kebun Sungai Teso disegel oleh KUD Langgeng. Penyegelan sudah berlangsung sejak Sabtu (24/11/2018) lalu.

Menurut Mukhlisin, Ketua KUD Langgeng, mengatakan ada beberapa persoalan yang terjadi antara KUD Langgeng dan PT CRS. Terutama menyangkut SHU PKS 1. Dimana, KUD Langgeng memiliki saham 49 persen dan PT CRS sebanyak 51 persen. PKS 1 dikelola oleh PT CRS.

"CRS belum juga melakukan LPj keuangan PKS 1 tahun buku 2017. Sementara, saat ini tahun buku 2018 segera berakhir," ujar Mukhlisin didampingi Aam Herbi, Sekretaris II KUD Langgeng, Senin (26/11/2018) pagi di Telukkuantan.

Dikatakan Mukhlisin, sampai saat ini, PT CRS belum juga memberikan SHU bulan Oktober ke KUD Langgeng. Kondisi ini membuat masyarakat sangat resah.

"Sampai 19 November, SHU dan operasional 3,7 persen belum juga kami terima. Ini yang membuat kami sangat resah," ujar Mukhlisin.

Selain itu, KUD Langgeng tidak terima dengan kebijakan PT CRS yang tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) plasma di PKS 1. Kebijakan itu dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Padahal dalam MoU sangat jelas bahwa KUD Langgeng wajib menjual TBS ke PKS 1 dan PT CRS wajib membeli TBS plasma sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Muklisin.

Kenyataan di lapangan, PT CRS mengarahkan penjualan TBS ke PKS 2 dan PKS 3 dengan DO MG dan harga tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. Mereka berdalih, PKS 1 hanya bisa menerima TBS 600 ton per hari. "400 ton sisanya diminta dikirim ke PKS 2 dan PKS 3," ujar Mukhlisin.

Mukhlisin melanjutkan, PT CRS selalu menyatakan bahwa tidak tercapainya rendemen di PKS 1 menyebabkan perusahaan tersebut merugi. Mereka menyatakan bahwa banyak buah varietes Dura dari KUD Langgeng. Padahal, kebun yang dikelola oleh KUD Langgeng adalah kebun yang ditanam PT CRS dengan varietas tertera dalam MoU.

"Tanggal 12 November 2018 ada kesepakatan bahwa KUD Langgeng berhak memasukkan 15 - 20 ton brondolan murni di luar dari jatah 600 ton per hari. Namun, pada tanggal 16 November 2018, mereka meminta agar brondolan ini include dalam 600 ton dan kami pun menyetujui. Sebab, brondolan ini untuk mendongkrak rendemen," papar Mukhlisin.

Dengan tidak menerima TBS plasma, akan mengancam kredit KKPA anggota KUD Langgeng. Sebab, sebagian besar anggota masih kredit, khususnya plasma tahap II.

"PT CRS selaku avalis KUD Langgeng seharusnya tidak boleh menutup PKS 1 sepihak tanpa ada memberikan solusi terhadap penjualan TBS KUD Langgeng. Karena, sebagai avalis PT CRS bertanggungjawab secara hukum terhadap penjualan TBS dan likuiditas kredit KKPA KUD Langgeng," terang Mukhlisin.

Karena tidak ada tanggapan dari manajemen PT CRS, maka KUD Langgeng menutup seluruh akses jalan plasma yang dilewati inti CRS sampai dengan batas waktu tak ditentukan.

"Sejak 23 November sudah kita lakukan penyegelan dan penutupan akses jalan. Sebab, ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ada 7.000 orang anggota KUD Langgeng yang terancam dengan kebijakan sepihak CRS," papar Mukhlisin.

Dari kondisi ini, KUD Langgeng sebagai pemegang saham 49 persen menilai PT CRS gagal dalam mengelola PKS 1. Karena itu, KUD Langgeng mengambil alih PKS 1. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/