Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
15 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemerintah Mulai Sosialisasikan Pemotongan Pajak Rokok untuk Tutupi Defisit Anggaran BPJS Kesehatan

Pemerintah Mulai Sosialisasikan Pemotongan Pajak Rokok untuk Tutupi Defisit Anggaran BPJS Kesehatan
Deputi BPJS Kesehatan Riau, Kepri, Sumbar dan Jambi, Siswandi
Senin, 26 November 2018 16:10 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah pusat mulai melakukan sosialisasi terkait 'resep' untuk mengobati defisit anggaran yang melanda Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu dengan adanya peraturan pemotongan pajak rokok.

Aturan pemotongan pajak rokok sebesar 37,5 persen itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Kepri, Sumbar dan Jambi bersama Kementerian Keuangan pun melakukan sosialisasi sekaligus implementasi peraturan baru tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.

"Ini sosialisasi sekaligus implementasi, karena di PMK itu mengharuskan pemotongan pajak rokok itu paling lambat 30 November Makanya, ini sekaligus konsolidasi untuk data di masing-masing kabupaten/kota biar angkanya itu pas," kata Deputi BPJS Kesehatan Riau, Kepri, Sumbar dan Jambi, Siswandi ketika ditemui di Kantor Gubernur Riau, Senin (26/11/2018).

Ia mengatakan, bahwa pemotongan pajak rokok tersebut terpaksa dilakukan karena kondisi pemerintah yang tidak mau menaikkan premi BPJS dan tidak mengizinkan untuk mengurangi benefit kepada masyarakat.

"Maka salah satu alternatif untuk itu dari pajak rokok," tuturnya.

Siswandi menuturkan, tahun lalu, BPJS harus menanggung Rp400 miliar untuk membayar fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Riau.

"Kita bayar ke Puskesmas dan rumah sakit itu Rp1,4 triliun. Sementara yang kita terima itu Rp1 triliun, dan untuk tahun ini saya kira kurang lebih sama, klaim rasionya itu sampai sekitar 150 persen".

"Makanya premi yang kami terima dengan biaya yang harus kami realisasikan ke fasilitas kesehatan itu memang masih kurang, jadi ini adalah salah satu alternatif yang di upayakan negara untuk mengurangi kekurangan dana ini," urainya panjang lebar. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/