Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komite I DPD RI: Lemahnya Penegakan Hukum, Mafia Tanah Kian Berani

Komite I DPD RI: Lemahnya Penegakan Hukum, Mafia Tanah Kian Berani
Senin, 26 November 2018 15:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite I DPD RI bahas masalah konflik perampasan lahan dengan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI). Pertemuan tersebut digelar untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut, di Ruang Rapat Komite I, Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Senin (26/11).

Wakil Ketua Komite I Fahira Idris saat memimpin audiensi dengan FKMTI tersebut memaparkan bahwa saat ini banyak terjadi permasalahan perampasan hak atas tanah di Indonesia. Menurut Senator DKI permasalahan terserbut sudah sangat memprihatinkan.

Lemahnya penegakan dan sistem pencegahan dari pemerintah terhadap sistem permasalahan tanah ini mengakibatkan praktek mafia tanah semakin berani. Saya minta FKMTI mengumpulkan semua bukti perampasan hak atas tanah, dibukukan, nanti kami akan bentuk tim analisis, dan setelah kami analisis akan kami lanjutkan dengan memanggil Kementerian Agraria, Kepolisian dan stakeholder terkait untuk mencari solusi bagi korban," jelas Fahira.

Ketua FKMTI Supardi K. Budiardjo mengutarakan bahwa perampasan tanah ini sangat berbahaya, mereka mengambil tanpa lewat transaksi jual beli. Banyak Korban yang memiliki Surat Hak Milik tanahpun bisa kalah di pengadilan dan hilang kepemilikannya.

Mafia tanah menggunakan surat-surat yang tidak sesuai untuk merampas hak tanah lewat pengadilan. Orang mempunyai SHM yang sah dan mempunyai kekuatan hukum tetapi oleh oknum di gugat hanya dengan alas hak girik dan bukan sesuai dengan tanah itu dan anehnya dimenangkan oleh peradilan bahkan oleh BPN SHM itu dibatalkan, ini sungguh luarbiasa aneh," ujar Supardi berapi-api.

Salah satu contoh kasus lainnya, Annie Sri Cahyani pada tahun 2006 membeli tanah di daerah tangerang yang sudah bersertifikat hak milik, bahkan sudah dicek lewat BPN, dan pada tahun 2007 sudah di balik nama, bahkan sudah di agunkan ke bank. Lahan yang sudah ber-SHM tapi dikalahkan di pengadilan oleh pengembang besar yang berbekal SHGB dengan obyek lahan yang sama.

"Padahal sampai saat ini saya masih membayar pajak atas tanah itu sampai sekarang. Saya sudah pernah mengadukan ke Obudsman tentang maladministasi ini yang dilakukan oleh oknum pengembang dan BPN, sudah 10 tahun kami perjuangkan, kami minta pemerintah mendengar keluhan kami," ungkap Annie.

Menanggapi hal itu, Senator Lampung Andi Surya prihatin atas banyaknya persengketaan tanah atau bahkan bisa dibilang perampasan terhadap hak-hak yang harusnya dihormati oleh hukum negara dan komponen pemerintahan.

"Ini luar biasa kasus yang terjadi di negera kita, padahal Undang-Undang Pokok Agraria jelas bahwa kedudukan SHM ini kuat dalam sisi hukum. Ini sama juga mencederai keadilan masyarakat, jika hukum tidak mampu memihak maka jalan lain yang ditempuh adalah lewat jalur politik, untuk memberi efek tekanan kepada praktik mafia tanah ini," tegas Andi.

Selain meminta penyelesaian terhadap kasus-kasus perampasan atas tanah yang terjadi, FKMTI menginginkan dibentuk suatu lembaga Ad Hoc untuk menyelesaikan permasalahan perampasan hak atas tanah ini melalui pengadilan agraria dan diselesaikan secara adil sehingga memiliki kepastian hukum.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/