Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
18 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Angka Kekerasan Seksual Meningkat, Ketua DPR: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus Disahkan

Angka Kekerasan Seksual Meningkat, Ketua DPR: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus Disahkan
Senin, 26 November 2018 14:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pada tahun 2017 lalu, angka kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat tajam sekitar 348.446 kasus yang dilaporkan pihak Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan/Komnas Perempuan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR pun mendorong Komisi VIII DPR segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), agar dapat memberikan rasa keadilan terhadap perempuan dalam membela hak-haknya di mata hukum.

"Saya juga meminta Komisi VIII memberikan dukungan dalam menyusun anggaran terhadap program kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terhadap kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," ujarnya, Senin (26/11/2018) di Jakarta.

Legislator asal Jawa Tengah ini juga meminta, agar pihak Kepolisian tidak segan-segan menindak tegas terhadap kasus-kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap perempuan, mengingat perempuan adalah korban dari perbuatan tersebut yang patut mendapatkan pembelaan.

"Dan yang paling penting, KPPPA melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) harus memberikan perlindungan, pendampingan, dan penanganan dalam setiap penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan di Rumah Perlindungan Sosial Wanita/Rumah Aman, serta memberikan dukungan moril dari pihak keluarga," tukasnya.

Bambang Soesatyo juga mengingatkan, agar masyarakat untuk tidak malu ataupun segan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi perbuatan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan.

"Harus lapor, agar pemerintah juga dapat menekan angka kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/