Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
17 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
17 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Selesai Tahun Ini, Dewan Minta Alasan Perpanjangan Kontrak Jembatan Siak IV Harus Jelas

Tak Selesai Tahun Ini, Dewan Minta Alasan Perpanjangan Kontrak Jembatan Siak IV Harus Jelas
Abdul Wahid
Sabtu, 24 November 2018 20:32 WIB
Penulis: Nyimas Naima Azzahra
PEKANBARU - Terkait keterlambatan pembangunan jembatan Siak IV hingga Januari 2019, perpanjangan kontrak dan penyelesaiannya pun harus memperbaharui perjanjian, sesuai dengan Perpres 54 tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa.

Anggota Komisi IV DPRD Riau, Abdul Wahid mengatakan, bahwa memang ada aturan khusus dalam Perpres 54 tersebut soal perpanjangan kontrak, namun dengan catatan, harus ada alasan yang bisa diterima.

"Misalnya karena faktor cuaca, atau kendala teknis di lapangan. Tapi kalau karena kelalaian kontraktor, itu tidak bisa diterima," ujarnya kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Sabtu (24/11/2018).

Kalaupun memang karena cuaca, lanjut Wahid, misalnya curah hujan tinggi, maka menurutnya harus ada surat dari pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Begitu juga jika ada kendala teknis, maka harus ada surat rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Nanti akan dinilai oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan, apakah itu karena kelalaian kontraktor atau memang faktor cuaca dan kendala teknis. Jika ada unsur kelalaian, maka hal tersebut akan menjadi temuan oleh BPK," papar ketua DPW PKB tersebut.

Meskipun perpanjangan tersebut tidak ada kendala nantinya, menurut Wahid, proses itu tidak akan mengurangi denda.

"Dendanya pun tidak boleh hanya pada bagian yang terlambat saja, tapi harus menyeluruh," tandasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) , Wan Thamrin Hasyim mengakui, bahwa pembangunan jembatan Siak IV Pekanbaru yang akan menghubungkan langsung ujung Jalan Sudirman ini ada keterlambatan penyelesaian, dan diprediksi rampung pada Januari 2019. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/