Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
15 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
15 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
15 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Seminggu Pasca Pencemaran Sungai Bawang, PT SUN Belum Diberi Sanksi

Seminggu Pasca Pencemaran Sungai Bawang, PT SUN Belum Diberi Sanksi
Kamis, 22 November 2018 10:06 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau belum memberikan sanksi terhadap PT Sinar Utama Nabati (SUN) yang terbukti mencemari Sungai Bawang.

Padahal, pabrik kelapa sawit tersebut sudah mencemari Sungai Bawang pada Jumat (16/11/2018) lalu.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Peningkatan dan Penataan Kapasitas Lingkungan Hidup, Aprimon, menyatakan DLH Kuansing sudah memutuskan bahwa sanksi yang dijatuhkan yakni paksaan pemerintah.

"Paksaan pemerintah itu menutup sementara kolam IPAL-nya. Kalau untuk mencabut izin, kita tak sampai ke sana," ujar Aprimon kepada GoRiau.com, Kamis (22/11/2018) pagi di Telukkuantan.

Kendati sudah memutuskan sanksi untuk PT SUN, ternyata DLH Kuansing belum memberikan sanksi kepada PT SUN. Bahkan, sampai saat ini belum ada surat untuk disampaikan ke PT SUN.

"Kemaren kita banyak acara dan hari ini akan dibuat format suratnya. Mudah-mudahan, besok sudah kita jatuhkan sanksi kepada PT SUN," tegas Aprimon.

Langkah pemberian sanksi paksaan pemerintah diambil DLH Kuansing setelah limbah PT SUN membanjiri Sungai Bawang. Pencemaran Sungai Bawang yang membentang dari Kecamatan Singingi sampai ke Singingi Hilir tak kali ini saja terjadi.

Karena itu, DLH sudah memberikan beberapa kali teguran kepada PT SUN. Bahkan, perusahaan yang baru diresmikan pada awal 2018 ini sudah mendapat pengawasan khusus dari DLH Kuansing. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/