Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
16 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
14 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kakorlantas Akui Ada Insentif Rp10.000 untuk Polisi Setiap Lakukan Tilang

Kakorlantas Akui Ada Insentif Rp10.000 untuk Polisi Setiap Lakukan Tilang
Ilustrasi.
Kamis, 22 November 2018 04:32 WIB
JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menyebut ada insentif sebesar Rp 10.000 bagi anggota kepolisian dari tiap sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas.

"Bapak dan ibu tahu berapa insentif yang diperoleh petugas dari tilang yang dijatuhkan? Rp 10.000 dari tiap tilang," kata Kakorlantas saat memberi pengarahan dalam diskusi "Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor Dalam Road Safety dan Penegakan Hukumnya" di Semarang, Rabu (21/12) seperti dilansir Antara.

Insentif sebesar itu akan dibagikan kepada seluruh anggota yang terlibat dalam proses penilangan itu.

"Kalau ada 20 petugas yang terlibat, ya itu dibagi 20 orang," kata Refdi sembari mencontohkan kasus tilang di Kabupaten Demak beberapa waktu lalu yang sempat digugat praperadilan melalui pengadilan.

Menurut dia, insentif tersebut diberikan kepada petugas atas tindakan tegasnya dalam menegakkan aturan lalu lintas. Refdi menjelaskan, polisi lalu lintas menjatuhkan tilang sebagai bentuk penegakan hukum yang memberi dampak bagi pengguna jalan lainnya.

"Petugas menyampaikan pesan tentang pengemudi yang berkeselamatan," katanya.

Dalam upaya mendorong tertib berlalu lintas, Kakorlantas mengharapkan pesan Babinkamtibmas untuk ikut menyosialisasikan mengenai hal tersebut, mengingat keterbatasan anggota satuan lalu lintas.

"Polisi lalu lintas jumlahnya hanya 40 ribu, Babinkamtibmas jumlahnya mencapai 60 ribu," katanya.

Dengan jumlah sebanyak itu, Kakorlantas optimistis sosialisasi mengenai keselamatan berkendara bisa disampaikan hingga tingkat desa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/