Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
21 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
24 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasca Ditangkap, Pembunuh Wartawan MTv Digiring ke Polres Bogor

Pasca Ditangkap, Pembunuh Wartawan MTv Digiring ke Polres Bogor
Rabu, 21 November 2018 15:51 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - MN (35), tersangka pembunuh wartawan Muhammadiyah TV, Abdullah Fitri Setiawan langsung diserahkan ke Polres Bogor.

Padahal, yang menangkap adalah Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, hal itu adalah bentuk kerjasama antar satuan kerja Kepolisian.

"Prinsipnya polda metro membantu polres bogor dlm uangkap pelaku mengingat korban ada di PMJ dan pelaku juga di wilayah PMJ," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (20/11/2018).

Argo menerangkan, untuk penyidikan ada di Polres Bogor. "Hal hal lain silahkan ke polres bogor," tutup Argo.

Pelaku ditangkap warga Narogong, Bekasi yang saat diciduk membawa handpone korban.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada pelaku HP korban, KTP korban, SIM korban, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku diijerat dengan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/