Mantan Penghulu di Rohil Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah
Penulis: Amrial
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanta, S.Ik melalui Paur Humas Polres Rohil, AKP Juliandi mengatakan, An ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas laporan dari korban bernama Sri Wirda (29) yang berprofesi sebagai guru honorer yang merupakan warga jalan Kasang Mindah desa Air Hitam.
''Korban yang bernama Sri mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp56 juta kepada An untuk pembayaran pembelian tanah,'' terang Juliandi, Rabu (21/11/2018).
Juliandi mengatakan, saat ini An sudah ditahan di Mapolsek Pujud karena penyidik sudah mengantongi bukti berupa kwitansi pembayaran sebanyak dua kali berikut lima lembar surat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Yang memberatkan tersangka adalah tanah yang dijualnya rupanya sudah milik orang lain yakni Ranto Siregar.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap, selain An, ternyata dalam transaksi jual beli tanah tersebut melibatkan perantara yang bernama Zaiful yang bertugas menawarkan tanah kepada korban. Korban lalu menyerahkan uang kepada Zaiful namun keduanya selalu menghindar sehingga berakhir dengan pelaporan ke Polsek Pujud. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, Umum, GoNews Group |