Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum Dilarang, Sopir Kaget Kena Razia
Penulis: Farikhin
Penertiban dilakukan dengan mencopot gambar yang terpasang di kaca angkutan umum di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pasar Baru, Kota Pangkalan Kerinci, kemarin.
"Kita dapati empat kendaraan angkutan umum, dua travel dan dua angkot," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Mabrur, Rabu (21/11/2018).
Empat kendaraan umum yang terkena razia tersebut, sebut Mabrur, terpampang gambar pasangan calon wakil presiden dan calon wakil presiden lengkap dengan nomor urut di kaca mobil bagian belakang.
"Branding hanya diperbolehkan untuk mobil pribadi dan mobil milik pengurus partai politik, jadi pemasangan branding di angkutan umum dilarang," jelasnya.
Sopir angkutan umum yang terkena razia, kaget lantaran tidak mengetahui hal itu dilarang. Panwaslu pun mengimbau kepada pemilik angkutan umum lainnya untuk mencopot branding yang ada di kendaraan umumnya.
"Juga kita imbau, kita minta kepada para pemilik angkutan umum yang lain untuk mencopot," pungkas Mabrur kepada GoRiau.
Penertiban dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Pelalawan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak kepolisian. ***
Kategori | : | Politik, Riau, GoNews Group |