Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
52 menit yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
32 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 menit yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tersisa Satu Perusahaan Penunggak PPJ Non PLN di Pelalawan, Nilainya Mencapai Puluhan Miliar

Tersisa Satu Perusahaan Penunggak PPJ Non PLN di Pelalawan, Nilainya Mencapai Puluhan Miliar
Selasa, 20 November 2018 14:00 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Puluhan perusahaan penunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN di Kabupaten Pelalawan telah menyelesaikan tunggakannya pada tahun 2018 ini.

Namun, masih ada satu perusahaan yang belum menyelesaikan utangnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan.

"Semua perusahaan sudah lunaskan tunggakan PPJ non PLN, tapi ada satu perusahaan yang belum. Itu saja," sebut Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan, Davidson Saharuddin, Selasa (20/11/2018).

Meski demikian, ia mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan ini enggan menyebut nama perusahaan yang hingga kini belum melunaskan tunggakan PPJ non PLN terhitung sejak 2015 hingga 2016.

"Memang yang baru sudah mereka angsur, tapi untuk tunggakan lama belum diselesaikan oleh mereka," tandasnya.

Menurut perhitungan DPKAD, lanjut Davidson, besaran tunggakan PPJ non PLN oleh perusahaan nilainya sebesar Rp 43 miliar, terhitung sejak Juli 2015 hingga akhir tahun 2016.

"Tapi, kalau versi mereka tunggakan yang harus mereka bayar itu hanya Rp 9,2 miliar," bebernya.

Davidson menegaskan, pihaknya tetap akan menunggu itikad baik perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahaan lain yang menunggak PPJ non PLN tahun yang sama telah melunasinya.

"Iya, satu perusahaan itu. Kita tunggu itikad baik mereka. Kita juga tetap akan melakukan upaya penagihan," tegasnya kepada GoRiau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/