Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ngotot Bukan Badan Publik, SKK Migas Sumbagut Diminta Serahkan Bukti Kuat

Ngotot Bukan Badan Publik, SKK Migas Sumbagut Diminta Serahkan Bukti Kuat
Senin, 19 November 2018 14:48 WIB
PEKANBARU - Sidang pembuktian lanjutan kedua sengketa informasi antara Pemohon Novrizon Burman dan SKK Migas Sumbagut sebagai Termohon, Senin (19/11/2018) pagi, pihak termohon tetap bersikukuh bukan badan publik.

Akhirnya, Majelis Komisioner menegaskan kepada pihak Termohon harus menyerahkan bukti-bukti maupun dalil-dalil yang kuat, tetap pada payung hukum undang-undang.

Sengketa informasi dengan Nomor Reg. 020/PSI/KIP-R/IX/2018 kembali akan digelar pada waktu yang belum ditentukan dengan agenda pembuktian lanjutan ketiga. ''Persidangan yang digelar hari ini, Majelis Komisioner kembali memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menambahkan bukti-bukti yang dianggap pihak termohon masih tertinggal,'' ungkap Panitera Pengganti, Didang Muhanna.

Sidang dihadiri formasi lengkap antara Pemohon Novrizon Burman dan kuasa hukumnya Aspandiar dan termohon menghadirkan Alam Mulyawan, Anton Dedi Hermanto, dan Roland Kendietz.Termohon dalam persidangan tetap bersekukuh bukan sebagai badan publik dan tidak memiliki kewenangan apapun. Semua ada di tangan kepala, dalam peraturan menteri menyebutkan  bahwa tidak dibenarkan memberikan data kepada pihak lain, jika dilakukan ada sanksi pidana.

Lebih lanjut, sebut Didang, Majelis Komisioner menyimpulkan akan dilakukan sidang tahapan berikutnya. Dan bisa jadi, sidang berikutnya akan mendatangkan ahli.

"Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Dan bisa saja nanti akan mendatangkan ahli yang menjelaskan tentang pokok perkara," kata Didang. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/