Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
11 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Besok, Sidang Sengketa Informasi SKK Migas Sumbagut Kembali Digelar

Besok, Sidang Sengketa Informasi SKK Migas Sumbagut Kembali Digelar
Minggu, 18 November 2018 23:20 WIB
PEKANBARU - Sidang ajudikasi kedua sengketa informasi antara Pemohon Novrizon Burman dan Termohon SKK Migas Sumbagut kembali digelar, Senin (19/11/2018) besok pagi, di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Jalan Gajah Mada 200 Pekanbaru.

Juru Bicara KIP Riau, Rosyita, mengatakan sidang sebelumnya yang digelar Selasa (6/11/2018), Termohon dianggap belum menyampaikan pembuktian yang cukup untuk menyatakan bahwa SKK Migas bukan badan publik, sehingga Majelis Komisioner meminta pihak Termohon untuk melengkapi guna pendalaman lebih lanjut.

“Dalam hal ini pihak SKK Migas Sumbagut selaku Termohon melalui kuasa hukum Anton Dedi Hermantoro SH MH dan kawan, masih bertahan dengan pernyataan bahwa SKK Migas bukan badan publik, selanjutnya Majelis Komisioner meminta agar Pihak Termohon melengkapi penyataan tersebut dengan bukti dan pendalaman pada sidang lanjutan. Sementara sebaliknya, pihak Pemohon atas nama Novrizon Burman didampingi kuasa hukumnya Aspandiar SH, meyakini bahwa SKK Migas adalah badan publik,” ujar Rosyita.

Ditambahkan Rosyita, sidang ajudikasi besok akan dimulai pukul 09.30 WIB dengan Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan serta anggota Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan Alnofrizal. “Panitera pengganti yang bertugas adalah Didang Muhana,” imbuh Rosyita.

Sekadar informasi, perkara ini berawal dari Novrizon Burman yang mengajukan 6 item informasi kepada pihak SKK Migas Sumbagut. Yakni pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.

Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.

Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Umum, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/