Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
9 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
9 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
9 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selesaikan 180 SKK, Kajari Kuansing Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Selesaikan 180 SKK, Kajari Kuansing Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Sabtu, 17 November 2018 17:04 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) yang berhasil menyelesaikan 180 Surat Kuasa Khusus (SKK).

Kejari Kuansing dinobatkan sebagai Kejari terbaik se-Riau dan mendapat penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan itu diterima langsung oleh Kajari Kuansing Hari Wibowo, Jumat (16/11/2018) di Pekanbaru.

"Ini penghargaan sebagai Kejari terbaik se-Riau dengan kategori tindak lanjut Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hari melalui Kasi Intel Kicky Arityanto, Sabtu (17/11/2018).

Dikatakan Kicky, penyelesaian SKK yang diamanahkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen Kejari Kuansing dalam menjalankan MoU beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011, perusahaan atau pemberi kerja wajib melindungi pekerja dengan BPJS. Kemudian, hal itu dipertugas dengan Perpres nomor 109 tahun 2015. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/