Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
19 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Transaksi di Kebun Sawit, Dua Pengedar Narkoba Lintas Kecamatan Diciduk Polres Inhu

Transaksi di Kebun Sawit, Dua Pengedar Narkoba Lintas Kecamatan Diciduk Polres Inhu
Kamis, 15 November 2018 23:22 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau kembali berhasil menciduk dua komplotan pengedar narkoba antar kecamatan yang kerap beroperasi di daerah itu.

Kedua tersangka itu diketahui berinisial, HH (34) dan HK (32), warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida. Penangkapan tersangka, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Zainal Arifin SH MH.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Brigadir Misran AH, kepada GoRiau.com via selularnya mengaku, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan pada, Rabu (14/11/2018).

Dikatakan Misran, para tersangka itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi di areal kebun kelapa sawit warga.

"Awalnya, tersangka berjumlah tiga orang. Namun, saat diamankan satu diantaranya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas", ujar Misran.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita 1 tas sandang yang berisikan 4 bungkus narkoba jenis sabu. Saat diinterogasi, tersangka HH mengaku bahwa barang haram itu merupakan miliknya, sedangkan HK merupakan orang suruhan dirinya.

"Selain 4 bungkus sabu seberat 19,20 gram, petugas juga mengamankan 1 unut timbangan elektrik, 1 unit ponsel, 2 plastik pembungkus, dan uang tunai sebesar Rp550.000", tutur Misran.

Masih kata Misran, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Inhu.

"Kedua tersangka itu kita jerat dengan UU RI NO 35 Tahun 2009, pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara", pungkas Misran.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/