Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
18 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gustalim Ditetapkan Sebagai Tersangka 'Penjual' Nama Kapolda Riau

Gustalim Ditetapkan Sebagai Tersangka Penjual Nama Kapolda Riau
Kamis, 15 November 2018 07:27 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Akhirnya, Satreskrim Polres Rohil menetapkan Gustalim alias Akiong (50), warga Pekanbaru sebagai tersangka kasus mengutip uang dari pengusaha galangan kapal yang mengatasnamakan Kapolda Riau. Status Gustalim menjadi tersangka berdasarkan laporan Andi dan rekannya ke Mapolres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor : LP/202/X/Riau/Res Rohil, tertanggal 19 Oktober 2018 yang lalu.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Faizal Ramzani SH SIK membenarkan stasus yang melekat terhadap Gustalim karena kasus itu sudah melalui tahapan proses, setelah melaksanakan gelar perkara. Menurutnya, Satreskrim yang dipimpin Kanit 1, Bripka Wira Adi Kusuma telah bergerak ke Kota Pekanbaru untuk melakukan penangkapan terhadap Gustalim alias Akiong.

Menurut Faizal, pada hari Kamis (6/11/2018) sekira jam 13.00 WIB yang lalu, saksi Johan Al Ridwan alias Awan ditelpon oleh A Cin, dengan menjelaskan bahwasanya ia diperintahkan oleh Gustalim alias Akiong supaya semua pemilik dok kapal yang ada di Bagansiapiapi dikumpulkan dan menyerahkan uang sebesar Rp5 Juta per orang untuk Polda, dan berkumpul di kedai Kopi Aan di Jalan Bintang, Bagansiapiapi.

Selanjutnya, saksi menelepon Kaeng, Andi alias A Kang, Ti Ti alias Abeng dan Aslim alias Asiang. Setelah berkumpul kemudian Andi alias A Kang, Septiman alias Ayong, Bon Siong, Joni alias a Yang, Ka Eng, Giok Ling alias Gi Ling, Aslim alias Asiong, menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada Gustalim, dengan total seluruhnya Rp50 juta.

Kemudian, pada hari Kamis (27/11/2018) sekira jam 13.00 WIB, Andi (pelapor) ditelpon oleh Gustalim alias Akiong, menyuruh semua pihak Dok Kapal untuk berkumpul di Hotel Rasa Sayang. Setelah itu, Gustalim mengatakan kepada seluruh pengusaha galangan kapal jika ada orang Polda turun, bilang saja sama orang Polda itu bahwa masalah itu sudah dikembalikan kepada masing-masing orang dok.

Dia juga mengancam apabila ada orang Polda bertanya perihal uang yang sudah diserahkan seluruh sebesar Rp60 juta sudah dikembalikan dan jika tidak menjelaskan bahwa uang sudah dikembalikan, maka akan datang anggota Polda turun ke Bagansapiapi memeriksa dan merazia semua dok kapal. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/