Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
7 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
6 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
6 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
6 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
6 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
2 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dipasang Sembarangan, Bawaslu Tertibkan APK Caleg di Inhil

Dipasang Sembarangan, Bawaslu Tertibkan APK Caleg di Inhil
Ilustrasi APK
Kamis, 15 November 2018 21:47 WIB
TEMBILAHAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhil, Riau melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) milik beberapa calon anggota legislatif (Caleg).

Pembersihan APK tersebut dilakukan dikarenakan pemasangan APK tidak sesuai dengan peraturan yang ada, seperti pemasangan APK di pohon.

Sebelum diambil langkah pembersihan APK itu, usaha persuasif dan administrasi telah dilakukan kepada setiap partai yanh calegnya memasang APK tidak sesuai aturan.

Namun dikarenakan langkah tersebut tidak digubris oleh partai termasuk sang Caleg, Panwaslu akhirnya melakukan pembersihan.

Kepala Bawaslu Inhil, M Dong kepada GoRiau.com, Kamis (15/11/2018) menjelaskan bahwa pembersihan dilakukan langsung oleh Panwas Kecamatan. ''Pembersihan dilakukan oleh Panwas Kecamatan,'' ujarnya.

APK yang sudah ditertibkan tersebut saat ini disimpan oleh Panwaslu. Dan para caleg dipersilahkan mengambilnya jika ingin dipasang kembali dengan catatan pemasangannya di tempat-tempat yang diperbolehkan sesuai PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Riau, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/