Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
23 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pancing dan Tangkap Ikan Arwana di Danau Zambrud Siak akan Dipenjara 5 Tahun

Pancing dan Tangkap Ikan Arwana di Danau Zambrud Siak akan Dipenjara 5 Tahun
Spanduk peringatan dan himbauan yang dipasang BBKSDA Riau disekitar Danau Zambrud, Kabupaten Siak.
Rabu, 14 November 2018 14:17 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Keberadaan ikan arwana atau kayangan di Danau Zambrud, Kabupaten Siak, Riau, sudah hampir punah. Ikan yang hidup di air tawar ini merupakan salah satu hewan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Salah satu langkah yang dilakukan, kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, dengan memasang spanduk peringatan dan juga patroli disekitar Danau Zambrud.

"Tim di lapangan sudah memasang spanduk peringatan dan juga melakukan patroli di sekitar danau tersebut," kata Suharyono kepada GoRiau.com, Rabu (14/11/2018).

Dijelaskan Suharyono, sesuai Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, bahwa sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Dasar hukumnya sudah jelas. Untuk itu, mari kita bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem dan juga menjaga agar hewan-hewan yang dilindungi tidak terusik oleh kegiatan masyarakat," ungkapnya.

Arwana Asia adalah spesies asli sungai-sungai di Asia Tenggara khususnya Indonesia ada empat varietas warna. Warna hijau, ditemukan di Indonesia, Vietnam, Birma, Thailand, dan Malaysia. Warna emas dengan ekor merah, ditemukan di Indonesia. Warna emas, ditemukan di Malaysia. Warna merah, ditemukan di Indonesia.

Arwana Asia terdaftar dalam daftar spesies langka yang berstatus terancam punah oleh IUCN tahun 2004 lalu. Jumlah spesies ini yang menurun dikarenakan seringnya diperdagangkan karena nilainya yang tinggi sebagai ikan akuarium, terutama oleh masyarakat Asia.

Arwana merupakan ikan air tawar dari keluarga Osteoglossidae, juga dikenal sebagai bonytongues. Arwana sebenarnya termasuk jenis ikan purba yang hingga kini belum punah. Banyak nama yang melekat padanya, diantaranya ikan siluk, ikan kayangan, ikan kalikasi, dan ikan kelasa. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/