Pancing dan Tangkap Ikan Arwana di Danau Zambrud Siak akan Dipenjara 5 Tahun
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Salah satu langkah yang dilakukan, kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, dengan memasang spanduk peringatan dan juga patroli disekitar Danau Zambrud.
"Tim di lapangan sudah memasang spanduk peringatan dan juga melakukan patroli di sekitar danau tersebut," kata Suharyono kepada GoRiau.com, Rabu (14/11/2018).
Dijelaskan Suharyono, sesuai Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, bahwa sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Dasar hukumnya sudah jelas. Untuk itu, mari kita bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem dan juga menjaga agar hewan-hewan yang dilindungi tidak terusik oleh kegiatan masyarakat," ungkapnya.
Arwana Asia adalah spesies asli sungai-sungai di Asia Tenggara khususnya Indonesia ada empat varietas warna. Warna hijau, ditemukan di Indonesia, Vietnam, Birma, Thailand, dan Malaysia. Warna emas dengan ekor merah, ditemukan di Indonesia. Warna emas, ditemukan di Malaysia. Warna merah, ditemukan di Indonesia.
Arwana Asia terdaftar dalam daftar spesies langka yang berstatus terancam punah oleh IUCN tahun 2004 lalu. Jumlah spesies ini yang menurun dikarenakan seringnya diperdagangkan karena nilainya yang tinggi sebagai ikan akuarium, terutama oleh masyarakat Asia.
Arwana merupakan ikan air tawar dari keluarga Osteoglossidae, juga dikenal sebagai bonytongues. Arwana sebenarnya termasuk jenis ikan purba yang hingga kini belum punah. Banyak nama yang melekat padanya, diantaranya ikan siluk, ikan kayangan, ikan kalikasi, dan ikan kelasa. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Umum, GoNews Group |