Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
13 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
3
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
11 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
11 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rasta Wiguna Sebut Ongkos Anak Amin Santono Saat Pilkada Senilai Rp 1,2 M Disebar ke DPC PKB

Rasta Wiguna Sebut Ongkos Anak Amin Santono Saat Pilkada Senilai Rp 1,2 M Disebar ke DPC PKB
Senin, 12 November 2018 17:16 WIB
JAKARTA - Wakil Bendahara Umum DPP PKB Rasta Wiguna mengaku ongkos politik pencalonan anak Amin Santono, Yosa Oktora Santono, sebagai kepala daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat disebar ke DPC PKB sebagai bentuk kegiatan operasional. Rasta menerima Rp 1,2 miliar dari pihak Yosa yang diserahkan melalui Amin dan Eka Kamaludin, rekan Amin Santono, sebanyak dua tahap di awal tahun 2017.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Amin Santono, mantan anggota Komisi XI DPR, pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan pihak swasta Eka Kamaludin, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rasta menjelaskan, uang tersebut ia gunakan untuk operasional DPC PKB lantaran Yosa tidak mendapat dukungan dan rekomendasi karena DPC telah memiliki calon yang akan diusung yakni Toto Taufikurahman Kosim.

"Prosedurnya minta dukungan itu bagaimana?" tanya jaksa Wawan Yunarwanto, Senin (12/11).

"Memang aturannya harus dari bawah dulu, DPC dulu," ujar Rasta menjelaskan.

Uang sudah diterima, namun belum ada rekomendasi DPC, Rasta kemudian menemui Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan menyampaikan pencalonan Yosa. Kepada Muhaimin, Rasta memaparkan bahwa putra Amin Santono itu memiliki elektabilitas dan popularitas yang baik. Muhaimin kemudian mempersilakan partainya mendukung Yosa.

Setelah itu, Rasta bergerak ke DPC PKB untuk mengarahkan agar memberi rekomendasi kepada Yosa sebagai wakil kepala daerah Kuningan, berpasangan dengan Toto. Kegiatan tersebut diakui Rasta menggunakan uang dari Rp 1,2 miliar.

"Di BAP anda ada istilah uang konsolidasi. Uang ini tuh jadinya untuk apa sih?" tanya jaksa.

"Ketika DPC hanya usulkan Pak Toto, maka saya kan perlu komunikasi juga ke yang di bawah," jawab Rasta.

"Maksudnya uang itu untuk orang-orang PKB di bawah agar dapat dukungan?" cecar jaksa. "Ya supaya mendukung supaya direkom karena Pak Yosa enggak diusung sama DPC," tukasnya.

Amin Santono didakwa menerima suap Rp 3,3 miliar terkait pembahasan alokasi tambahan anggaran dalam ABPN Perubahan 2018. Amin menerima suap dari Taufik Rahman sebagai Kadis Bina Marga Lampung Tengah dan Ahmad Ghiast Direktur CV Iwan Binangkit.

Dari surat dakwaan, Amin disebut menyetujui adanya penambahan anggaran untuk dua daerah tersebut sebagai usulan atau aspirasinya. Dengan kompensasi mendapat jatah tujuh persen dari anggaran yang akan diterima kabupaten atau kota tersebut.

Atas perbuatannya, Amin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/