Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
10 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
10 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
10 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Djan Faridz akan Gelar Mukernas, Kubu PPP Romi Ancam Pidanakan

Djan Faridz akan Gelar Mukernas, Kubu PPP Romi Ancam Pidanakan
Senin, 12 November 2018 17:24 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP kubu M Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan Mukernas PPP MuktamarJakarta alias kubu Djan Faridz ilegal. Arsul bahkan mengancam memperkarakan karena telah mencatut lambang partai.

"Bukan hanya ilegal tapi juga liar. Kami akan memperkarakan secara pidana jika mereka lanjutkan, karena telah memalsukan stempel partai, kop surat dan menggunakan lembaga partai secara tidak sah," ujar Arsul ketika dikonfirmasi, Senin (12/11).

Di sisi lain, Arsul menyambut jika kubu Djan ingin melakukan islah. Namun, tidak dengan menggunakan cara yang ilegal. Anggota DPR Komisi III itu menyarankan bersilaturahmi secara baik-baik.

"Kalo sisa-sisa kelompok Djan Faridz mau islah atau rekonsiliasi dengan kami, maka kami buka pintunya dan persilakan mereka bisa bersilaturahmi ke kami. Namun tidak usah bikin ulah dengan membuat forum-forum illegal seperti Mukernas," jelasnya.

Arsul mengecam kubu Djan seolah mengatasnamakan PPP ingin menyelamatkan partai menembus ambang batas parlemen 4 persen. Dia menyindir, justru orang-orang Djan kebanyakan caleg gagal.

"Apalagi masih mengklaim diri sebagai DPP PPP. Ini cara yang salah langkah total. Mereka ini bukan orang-orang yang punya pengaruh di PPP yang bisa menambah atau mengurangi suara. Kebanyakan malah caleg-caleg langganan gagal di pemilu-pemilu lalu," jelasnya.

Arsul menegaskan kubu Djan tak punya legal standing. Sebab, menurutnya, berdasarkan keputusan MK dan MA, kepengurusan yang sah adalah Ketum M Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani. Kemenkum HAM, KPU, dan Bawaslu juga mencatat itu sebagai kepengurusan yang sah dan diakui.

"Secara sosial mereka juga tinggal segelintir orang, karena mayoritas pengikutnya sudah bergabung dengan kami dengan menjadi pengurus dan caleg di berbagai tingkatan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, PPP Muktamar Jakarta atau kubu Djan Faridz akan mengadakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada 15-16 November 2018 di Kantor DPP PPP Jalan Talang, Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Jakarta, Sudarto mengatakan tujuan utama adalah menyelamatkan partai.

Pihaknya khawatir melihat PPP pimpinan M Romahurmuziy terancam tak lolos ke Senayan berdasarkan elektabilitas di sejumlah survei. Sehingga diharapkan terjadi dialog antara dua kubu demi menjaga marwah partai.

"Dalam Mukernas ini pun sangat memungkinkan upaya rekonsiliasi ini karena memang tujuan kita, Mukernas ini adalah untuk menjaga marwah PPP supaya lolos PT dari sisi itu secara administrasi kita tak bisa ikut pemilu yang ikut Pemilu adalah pihak kubu Romahurmuziy," ujarnya di Kantor Sekretariat PPP Muktamar Jakarta, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (12/11).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/