Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
7 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
3 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Calegnya Tertangkap Main Judi, Begini Sikap DPD II Golkar Pelalawan

Calegnya Tertangkap Main Judi, Begini Sikap DPD II Golkar Pelalawan
Senin, 12 November 2018 14:33 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Pelalawan belum mengambil sikap, pasca ditangkapnya salah satu kader partai tersebut oleh polisi saat bermain judi.

Calon legislatif (Caleg) berinisial Hen (34) Terlibat tindak pidana perjudian dan diamankan oleh Polsek Pangkalan Lesung, pekan kemarin.

Ketua DPD II Partai Golkar Pelalawan Adi Sukemi, Senin (12/11/2018) mengatakan, sepenuhnya pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kita lihat nanti prosesnya, kalau dipecat tak bisa lagi karena sudah ada di Daftar Calon Tetap (DCT). Jadi kita serahkan saja proses hukumnya kepada pihak berwajib," tandasnya, kepada GoRiau.

Diberitakan sebelumnya. Oknum Caleg DPRD Kabupaten Pelalawan asal Partai Golkar berinisial Hen (34) diringkus polisi saat sedang asik berjudi.

Selain Hen, polisi juga megamankan lima orang pelaku lainnya yang sedang bermain judi jenis qiu-qiu. Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 3.021.000.

Pelaku ditangkap di belakang salah satu ruko di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.Pada penggerebekan yang dilakukan pada, Selasa (6/11/2018) malam, anggota Polsek Pangkalan Lesung mengamankan 6 orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana judi jenis qiu-qiu.Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Rabu (7/11/2018) menyebutkan, keenam terlapor ditangkap anggota Polsek Pangkalan Lesung telah diaamankan.

"Enam pelaku perjudian jenis qiu-qiu yakni, SB (35), Hen (34), Gus (35), Rus (55), HSN (36) kelimanya warga Pangkalan Lesung. Sedangkan Suy (58) merupakan warga Ukui," sebutnya.

Diterangkan Kapolres, penangkapan enam pelaku judi qiu-qiu berawal Kapolsek Pangkalan Lesung, Iptu Nazaruddin mendapat informasi adanya kegiatan perjudian kartu setiap hari.

"Mendapat info itu, Kapolsek bersama anggota gabungan Reskrim dan Intel melakukan pengecekan ke lokasi yang di infokan tersebut," ungkapnya.

Sesampainya lokasi yang dimaksud, petugas melihat di salah satu gubuk dekat kandang sapi adanya enam orang yang sedang asik bermain judi jenis kartu.

"Tak butuh waktu lama, enam pelaku langsung diamankan. Pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Pangkalan Lesung untuk proses lebih lanjut," pungkas Kapolres Pelalawan kepada GoRiau.  ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/