Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
20 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hp 'Panas' Seret Dua Warga Meranti ke Dalam Jeruji Besi

Hp Panas Seret Dua Warga Meranti ke Dalam Jeruji Besi
Minggu, 11 November 2018 08:13 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Dua warga Kepulauan Meranti, RS (27) dan Ir (36), ditangkap polisi, Jumat (9/11/2018). Mereka terlibat kasus curat dan pertolongan jahat alias penadahan.

Jauh hari sebelum terjadi penangkapan itu, datang melapor ke polisi, Dea Afriani, bahwa barang-barang miliknya telah hilang. Kejadian itu diketahuinya pada, Selasa (20/7/2018) pukul 06.00 WIB.

Barang yang hilang berupa Hp Oppo A71 dan dompet berisi kalung, cincin, anting-anting, dan uang tunai Rp2,5 juta. Dea mengalami kerugian sebesar Rp9,1 juta. Laporan Dea diterima polisi dengan nomor registasi LP/48/VII/2018/RIAU/RES KEP.MERANTI/SPKT, tanggal 20 Juli 2018.

Sekitar dua bulan pasca kejadian, tepatnya hari Minggu (9/9/2018) Tim Opsnal Unit Pidum mengetahui bahwa Hp korban yang hilang ada pada salah seorang wanita bernama Nur Kurnia. Setelah dilakukan pengecekan identik atau nomor imei sesuai hp tersebut, sama dengan Hp korban yang hilang.

Kemudian diperoleh keterangan dari Nur Kurnia bahwa Hp tersebut dibelinya dari RS pada tanggal 3 September 2018 seharga Rp600 ribu. Hp itu lengkap dengan kotaknya. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata kotak Hp tersebut tidak sesuai dengan Hp yang dijual oleh SR.

Selanjutnya, Tim mencari RS. Warga Jalan Sawal itu diamanman di rumah kontrakannya di Jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur. Apesnya, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Tim menemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Kepada polisi, RS mengakui bahwa benar ada menjual Hp kepada Nur Kurmia dengan harga Rp600 ribu. Katanya, Hp itu didapatkannya dengan cara membeli dari Ir seharga Rp1 juta.

Lalu, Tim melakukan penangkapan terhadap Ir di rumahnya, di Jalan Banglas. Ir juga mengaku bahwa benar ia ada menjual Hp tersebut kepada RS dengan harga Rp1 juta. Pembayarannya dalam bentuk uang tunai Rp600 ribu dan narkotika jenis sabu senilai Rp400 ribu.

Kepada polisi, Ir mengakui bahwa Hp yang ia jual ke RS berasal dari Ed yang dikenalnya dan meminta ia menjualkan. "Kedua tersangka (RS dan Ir - red), telah kita amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/