Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
19 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
20 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kewenangan Pengelolaan SMKN 2 Kelapapati Bukan Domainnya Pemkab Bengkalis

Sabtu, 10 November 2018 00:18 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Dalam beberapa hari belakangan, pemberitaan tentang Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Bengkalis, Riau menjadi “viral” di beberapa media online.

Adapun hal yang disorot tajam dalam pemberitaan tersebut, seperti kondisi meja kursi belajar siswa-siswi yang masih kurang, jendela lokal banyak yang rusak, dan WC yang belum ada pintu. Begitu juga mengenai halaman sekolah yang “parah” karena ditumbuhi rumput yang sudah meninggi.

Anehnya, buruknya kondisi insitusi pendidikan yang beralamat di jalan Assalam, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis tersebut, dikait-kaitkan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Tak hanya itu, kondisi tersebut juga dihubung-hubungkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis yang disebutkan sebesar Rp3,8 triliun.

Intinya, pemberitaan itu terkesan ingin “menyudutkan” Pemkab Bengkalis. Apa yang terjadi di SMKN 2 Bengkalis disebutkan karena kurangnya perhatian Pemkab Bengkalis.

Menanggapi adanya tudingan miring itu, Pelaksana Tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri mengatakan, hal itu tak mendasar. Salah sasaran.

“Tudingan itu salah alamat. Sebab sesuai peraturan peundang-undangan, sejak Januari 2017, pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK, tidak lagi menjadi domainnya pemerintah kabupaten atau kota. Tapi menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov),” jelas Johan, Jumat (9/11/2018).

Di bagian lain Johan menjelaskan sesuai pembagian pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (sekarang UU Nomor 2 tahun 2015), daerah kabupaten/kota hanya memiliki kewenangan pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

“Sedangkan pengelolaan pendidikan menengah, ada di Pemprov. Apa itu pendidikan dasar dan pendidikan menengah sudah dijelaskan secara rinci dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” papar Johan.

Johan juga merasa perlu meluruskan tentang APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018. Katanya, APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 bukan Rp3,8 triliun seperti yang ditulis di media tersebut.

“Jumlahnya setelah dilakukan perubahan hanya sekitar Rp3,506 triliun,” jelas Johan di ruang kerjanya, Jum’at, 9 November 2018. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/