Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bukti Nikah Tak Lagi Buku Tapi Seperti Kartu ATM, Meranti Menanti Surat Resmi

Bukti Nikah Tak Lagi Buku Tapi Seperti Kartu ATM, Meranti Menanti Surat Resmi
Jum'at, 09 November 2018 19:27 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Kemenag RI telah meluncurkan kartu nikah mirip kartu ATM sebagai pengganti buku yang selama ini dijadikan bukti nikah. Untuk di Kepulauan Meranti, program itu belum bisa diterapkan karena masih menunggu surat resmi dari Ditjen Bimas melalui kakan wilayah.

Sebagaimana disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin, kartu nikah sejatinya sudah diluncurkan bersamaan dengan sistem informasi manajemen nikah (Simkah). Hanya saja masih bertahap.

Menanggapi ini, Kakan Kemenag Kepulauan Meranti Darwison mengatakan, memang kartu nikah itu sebagai pengganti buku nikah. Diutamakan atau diberi kepada pasangan yang baru menikah.

"Prioritasnya yang baru menikah," kata Darwison kepada GoRiau, Jumat (9/11/2018).

Meski demikian, nantinya juga diberikan kepada pasangan yang sudah menikah dan sudah memiliki buku. Terutama bagi yang ingin melakukn penggantian karena rusak atau hilang.

Kartu nikah ini, dijelaskan Darwison lagi, akan menutup celah orang 'bermain' dengan data yang ada di buku nikah. Sebab, data yang tersimpan di kartu nikah, akan terkoneksi dengan data di Disdukcapil. Sistemnya online, bisa dicek didaerah manapun.

"Datanya tak bisa dipalsukan karena akan sama dengan data di Disdukcapil (KTP dan KK)," jelas Darwison.

Hanya saja, diakui pengganti Miskam Slamat ini, di Kepulauan Meranti belum bisa diterapkan. Sebab, mereka masih menunggu surat resmi dari Ditjen Bimas melalui kepala kantor wilayah.

Kartu nikah akan dibuat menyerupai kartu ATM atau e-KTP. Sehingga mudah untuk disimpan dan dibawa pergi serta praktis digunakan ketika hendak menginap di hotel atau homestay bersama istri. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/