Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
4
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
4 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
4 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Metro Tolak Pengajuan Penangguhan Tahanan Kota Ratna Sarumpeat

Polda Metro Tolak Pengajuan Penangguhan Tahanan Kota Ratna Sarumpeat
Kabid Humas Polda Metro Jaya. (GoNews.co)
Kamis, 08 November 2018 19:01 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak pengajuan permohonan penangguhan tahanan kota tersangka kasus dugaan penyeberan berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet untuk kedua kalinya.

Polisi menegaskan apabila Ratna Sakit, pihaknya juga memiliki dokter untuk menanganinya.

Sehingga, alasan sakit itu juga tak mempengaruhi pihaknya untuk mengabulkan pengajuan permohonan tahanan kota Ratna yang kedua tersebut.

"Kan Polda punya dokter, punya poliklinik, punya Biddokkes ya. Jadi, kalau ada keluhan tahanan, semua tahanan pun dokter akan memeriksa. Seandainya perawatan kurang pun bisa kita rujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 8 November 2018.

Sejauh ini, lanjut Argo pihaknya kerap melakukan pemeriksaan kesehatan pada Ratna. Hasilnya, Ratna dinyatakan dalam kondisi yang baik.

Intinya, lanjut Argo penyidik merasa pengajuan permohonan penahanan kota dirasa belum perlu bagi Ratna sehingga akhirnya ditolak. Faktor usia Ratna yang sudah cukup tua pun juga tak membuat penyidik mengabulkan permohonan tersebut.

Pihaknya akan segera memberitahukan penolakan ini kepada pengacara Ratna.

"Normal ya, normal (kesehatan Ratna)," kata dia lagi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/