Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
24 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
24 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perkembangan Medsos Tuntut Perubahan UU Pers dan UU Penyiaran

Perkembangan Medsos Tuntut Perubahan UU Pers dan UU Penyiaran
Kamis, 08 November 2018 22:20 WIB
JAKARTA - Cepatnya perkembangan media sosial dengan pengaruh yang tidak kalah kuat dari media arus utama (mainstream) menuntut diperlukannya perubahan atas Undang-undang Pers dan Undang-undang Penyiaran.

Demikian dikemukakan oleh Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon dalam diskusi bertajuk “Menjaga independensi Media Menjelang Pilpres 2019” di Gedung DPR, Kamis (12/11). Turut jadi nara sumber pada diskusi itu Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo dan pengamat politik Boni Hargens.

"Karena dinamika politik dan kemajuan teknologi, seorang politisi bisa memiliki media, tim suksesnya bisa punya media melalui media sosial. Bagaimana kita membatasinya melalui Dewan Pers karena sudah tidak jelas," ujar Effendi.

Dia menilai pada titik tertentu masyarakat kadang lebih percaya pada media sosial ketimbang media mainstream. Pasalnya, sejumlah media mainstream telah ikut menjadi bagian dari tim kampanye menjelang pemilu serentak 2019.

Effendi juga mengakui kian sulitnya membedakan mana pernyataan dari seorang anggota maupun pimpinan DPR, dengan pernyataannya sebagai pribadi. Alasannya, setiap pimpinan DPR bisa menyampaikan informasi yang kemudian juga diserap oleh media mainstream.

"Inilah tantangan bagi Dewan Pers saya kira. Bagaimana dengan Undang-undang Pers dan Undang-undang Penyiaran di masa datang," ujarnya.

Sementara itu, Yosep Adi Prasetyo mengakui tidak jarang ada keteledoran dari wartawan yang tidak memverifikasi, mengonfirmasi serta mengklarifikasi sumber berita. Bahkan sumber berita dari media sosial juga diturunkan di media tanpa melakukan ketiga langkah tersebut.

Akan tetapi, dia menegaskan bahwa Dewan Pers tidak mengurus masalah yang timbul di dalam media sosial. Menurutnya, lembaga yang dipimpinnya hanya bertanggung jawab mengawasi media yang terverifikasi di Dewan Pers.

Sedangkan Boni Hargens mengatakan bahwa demokrasi elektoral telah memunculkan media sebagai kekuatan demokrasi keempat. Akibatnya, banyak pengusaha yang masuk ke dunia media karena bisa memamfaatkannya untuk kepentingan politik pribadi.

Perkembangan tersebut turut mendegradasi kepercayaan publik kepada lembaga perwakilan seperti DPR maupun Kejaksaan dan polisi. Pada sisi lain, masyarakat lebih percaya pada media sosial ketimbang media mainstream karena semuanya telah berpolitik, ujarnya.***

Editor:MUslikhin Effendy
Sumber:Bisnisindonesia
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/