Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
53 menit yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pembuatan Liquid Vape Mengandung Narkoba di Kelapa Gading, Otaknya Tiga Napi Cipinang

Pembuatan Liquid Vape Mengandung Narkoba di Kelapa Gading, Otaknya Tiga Napi Cipinang
Konfrensi Pers pengungkapan liquid Vape. (Karundeng/GoNews.co)
Kamis, 08 November 2018 18:50 WIB
Penulis: C. Karundeng

JAKARTA - Sebuah rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dijadikan tempat pembuatan liquid Vape ternyata dikendalikan oleh tiga orang Narapidana Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan, ketiga oramg tersebut memiliki peran yang berbeda.

"Dari 3 tersangka rutan Cipinang. TY, HAM, FIT mereka berperan masing sebagai inisiator adalah TY yang ada di rutan. TY memiliki dua orang yang bantu di dalam rutan, FIT dan HAM," ujar dia Kamis (8/11).

Peran FIT mencari barang bukti ekstasi dan transaksi di luar rutan dan dibantu BR. Harga ekstasi yang dijual oleh bandar pun terbilang fantastis yaitu 20 juta per 100 butir.

Kemudiam, pembayaran dilakukan HAM selaki bendahara atas perintah TY. Barang haram ekstasi itu didapat dari tersangka COK di rutan Cipinang juga.

"COK yang cari bahan. kami masih ada beberapa DPO untuk cari siapa yang antar," tegas dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengaku, pihaknya selaku berkomunikasi dengan pihak Rutan Cipinang.

"Jadi kita juga gak langsung sekaligus tapi ada pentahapan yang dilakukan. Kita harus dapat bukti betul dia yang lakukan. Pihak Rutan tetep aktif bantu kepolisian. Yang di Rutan tahanan TY ini tahanan BNN terjerat masalah narkoba gorila. Jadi masih tahanan BNN. Pesannya via online. jadi semua mediasinya menggunakan online," tukas dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/