Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
6 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
6 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
6 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
5 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
5 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
6
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
6 jam yang lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Korupsi APBDes Senilai Rp309 Juta, Mantan Pj Kades dan Sekdes di Inhil Diamankan Polisi

Diduga Korupsi APBDes Senilai Rp309 Juta, Mantan Pj Kades dan Sekdes di Inhil Diamankan Polisi
Selasa, 06 November 2018 10:23 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
TEMBILAHAN - Mantan Pj Kepala Desa dan Sekretaris Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Inhil ditahan di Mapolres Inhil, Senin (5/11/2018), keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pembangunan desa pada APBDes 2015.

Korupsi yang dilakukan Kades yang berinisial D dan Sekdes berinisial S tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau sebesar Rp309.589.335.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Syafri Joni menjelaskan penahanan keduanya sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Thn 2001 Ttg Pemberantasan TPK.

Dasar pemeriksaan yang selanjutnya dilakukan penahan, dijelaskan Kasubbag Humas Polres Inhil sesuai laporan Polisi Nomor LP / 38 / III / 2018 / Riau / Res Inhil, pada tanggal 08 Maret 2018.

Sebelum dilakukan penahanan, dikatakan Syafri kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Personil Ur Dokkes Polres Inhil.

"Sebelum ditahan, keduanya dinyatakan dalam keadaan sehat," tegas Syafri Joni. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/