Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
20 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ikut Deklarasi Pro Jokowi, 11 Kepala Daerah di Riau Terancam Sanksi Kemendagri RI

Ikut Deklarasi Pro Jokowi, 11 Kepala Daerah di Riau Terancam Sanksi Kemendagri RI
Sabtu, 03 November 2018 21:13 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sebelas kepala daerah di Riau diputuskan telah melanggar Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah oleh Bawaslu Riau, terkait keikutsertaan mereka dalam Deklarasi Pro Jokowi (Projo). Atas hal itu, Bawaslu Riau merekomendasikan agar Kemendagri RI agar memberikan sanksi kepada kepala daerah tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Riau menyatakan ada 9 kepala daerah, namun kemudian diralat oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, yang menjuga mengkonfirmasi putusan Bawaslu Riau tersebut, Sabtu, (3/10/2018).

Pasalnya terdapat kesalahan pengutipan yang dilakukan oleh humas Bawaslu Riau, yang tetap menuliskan jumlah kepala daerah saat rapat pembahasan, dan tidak memperbaharui data meski data dalam rapat pleno keputusan sudah diubah.

"Tidak ada unsur pidana atas keikutsertaan 11 kepala daerah dalam Deklarasi Projo itu. Akan tetapi mereka melanggar peraturan perundangan lain, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014, dan kita rekomendasikan pengenaan sanksi untuk mereka (11 kepala daerah, red) oleh Kemendagri RI," ujar Rusidi.

"Humas kita salah mengutip data, data yang ditulis mereka sebelumnya dikutip dari rapat pembahasan, bukan poin - poin yang sudah diputuskan dalam rapat pleno kesimpulan," ujar Rusidi terkait kesalahan penulisan jumlah kepala daerah yang terancan sanksi Kemendagri tersebut.

Adapun 11 kepala daerah itu diantaranya, Gubernur Riau terpilih sekaligus Bupati Siak, Syamsuar, Walikota Pekanbaru, Bupati Pelalawan, Bupati Meranti, Walikota Dumai, Bupati Rohil, Bupati Rohul, Bupati Kuansing, Bupati Kampar. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/