Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
21 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
21 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
4
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Imbas Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Pemprov Riau Tak Bisa Pungut Pajak Retribusi TKA

Imbas Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Pemprov Riau Tak Bisa Pungut Pajak Retribusi TKA
Ilustrasi (Int)
Jum'at, 02 November 2018 14:31 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 lalu, dikhawatirkan dapat menimbulkan kecurangan dalam perhitungan retribusi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, bahwa pihaknya memang sudah tidak bisa lagi memungut pajak retribusi TKA setelah ada Perpres tersebut.

"Mulai 31 Oktober 2018 kemarin, kami nggak diperkenankan memungut pajak retribusi TKA, semua kementerian. Jadi, pungutan pajaknya akan masuk ke pusat, kemudian baru disetorkan ke daerah sesuai dengan jumlah tenaga kerja asing di daerah," kata Rasidin di Pekanbaru, Jumat (2/11/2018).

Dengan mekanisme yang seperti itu, ia mengaku khawatir akan terjadi kecurangan perhitungan retribusi TKA yang dapat merugikan pendapatan daerah.

"Ya kita masih diberi kewenangan untuk mengawasi. Yang kita khawatirkan itu, misal kalau sempat bermain tak baik, contoh udahlah buat aja jumlah TKA di Riau itu sekian. Kalau sudah begitu kita cuma bisa berharap kejujuran," ujarnya.

Maka dari itu, ia juga akan mengantongi data lengkap pendapatan retribusi selama setahun lalu sebagai patokan. Di mana, pendapatan daerah dari retribusi TKA tahun 2017 sebesar Rp4 miliar dan angka tersebut masih dipakai untuk 2018 sebagai target pendapatan retribusi TKA.

Sementara itu, realisasi pajak TKA yang masuk hingga Oktober tahun ini diperkirakan sudah Rp3 miliar lebih. 

"Masih ada sisa waktu dua bulan lagi. Tapi tidak bisa dipungut karena peraturan itu. Ya selebihnya kita nunggu pusatlah. Ngeri kali memang," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/