Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
22 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
43 menit yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
30 menit yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
20 menit yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Putusan Sidang Piutang La Nyalla, Tok... PSSI Wajib Bayar Hutang Rp13,9 Miliar

Putusan Sidang Piutang La Nyalla, Tok... PSSI Wajib Bayar Hutang Rp13,9 Miliar
Rabu, 31 Oktober 2018 19:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sidang perdata gugatan hutang-piutang antara penggugat La Nyalla Mahmud Mattalitti dan tergugat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) berakhir. Sidang yang berlangsung sejak Mei 2018 itu, diketok majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018) dengan putusan PSSI wajib membayar hutang kepada penggugat.

Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini menyatakan, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan menolak permohonan gugatan provisi penggugat. Sementara dalam amar putusannya, disebutkan, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Kedua, menyatakan tergugat (PSSI, red) wanprestasi. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat senilai hutang yang tercatat, dan keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Kuasa hukum La Nyalla dari kantor law firm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners, Robby Ferliansyah Asshidiqqie yang didampingi Achmad Haikal Assegaf mengaku menerima putusan majelis, meskipun dalam provisi tidak dikabulkan.

"Gugatan provisi kami memang tidak dikabulkan. Artinya PSSI tidak punya kewajiban langsung bayar, senilai 30 persen dari hutangnya begitu sidang ini diputus. Tetapi PSSI menjadi wajib bayar seluruhnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," urainya.

Ditambahkan Haikal, artinya PSSI masih punya waktu 14 hari setelah sidang ini diputus. Apakah akan menerima atau banding.

"Kalau menerima, ya setelah 14 hari, klien kami sudah bisa menagih piutangnya dengan dasar hukum putusan ini. Jika diabaikan, kami bisa anggap PSSI melakukan PMH (perbuatan melawan hukum, red). Dan itu bisa dipidanakan. Tetapi kami yakin PSSI tidak akan mengambil resiko itu," tukasnya.

Usai palu diketok ketua majelis, kuasa hukum tergugat yang diwakili Togi Lingga and partner, tidak menyatakan apapun. Namun sesuai hukum acara, pihak tergugat masih memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Seperti diketahui, PSSI memiliki hutang kepada mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla dan telah dinyatakan dalam surat pengakuan hutang dan hasil audit yang dilakukan auditor independen, yakni sebesar Rp13,9 miliar. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/