Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perambah Kawasan Hutan di Inhu Mulai Disidang

Perambah Kawasan Hutan di Inhu Mulai Disidang
Terdakwa saat ditangkap setelah buron satu tahun
Senin, 29 Oktober 2018 19:41 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah kembali ditangkap setelah buron selama satu tahun dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Martua Sinaga (48) akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Rengat, Senin (29/10/2018). Sidang pertama diagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik SH M.Kn yang didampingi Petra J Siahan SH dan Omori Sitorus SH, Senin (29/10/2018). Surat dakwaan terhadap terdakwa dibacakan langsung oleh, Rullif Yuganitra SH, selaku anggota Tim JPU Kejari Inhu.

Kajari Inhu, Supardi SH melalui Koordinator Tim JPU Hendri Lubis SH MH didampingi Rullif Yuganitra SH, kepada GoRiau.com menyampaikan, dakwaan yang dibacakan adalah alternatif. Dimana sebut Rullif, Martua Sinaga yang merupakan Asisten Kepala PT Ronatama itu, didakwa telah melakukan atau turut melakukan dengan sengaja kegiatan perkebunan secara tanpa izin yang berada di Desa Siambul, Kecamatan Batang Bangsal, Inhu.

Perambahan hutan atau kegiatan perkebunan tanpa izin tersebut dilakukan terdakwa bersama Sahibun Sinaga (DPO), tepatnya sejak Oktober 2012 lalu. Yang mana, luas areal kawasan hutan yang dikelola oleh terdakwa bersama pemilik PT Ronatama, Sahibun Sinaga (DPO) itu, lebih dari 1000 Ha.

Dan berdasarkan titik koordinat serta berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.903/MENLKHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau, areal tersebut merupakan kawasah hutan produksi terbatas (HPT).

Dengan demikian, atas perbuatannya itu terdakwa diancam dengan pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI NO18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo pasal 55ayat (1) ke 1 KUH pidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara, singkat Rullif.

Sementara itu, Imanuel MP Sirait SH selaku Humas PN Rengat membenarkan sidang pembacaan dakwaan tersebut.

"Benar, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Martua Sinaga itu, telah dilakukan hari ini. Dan atas dakwaan Tim JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan," sebut Imanuel.

Dengan demikian, sidang ditunda pada pekan depan, Selasa (6/11/2018), dengan agenda eksepsi dari terdakwa, singkatnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/