Perambah Kawasan Hutan di Inhu Mulai Disidang
Penulis: Jefri Hadi
Sidang dipimpin Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik SH M.Kn yang didampingi Petra J Siahan SH dan Omori Sitorus SH, Senin (29/10/2018). Surat dakwaan terhadap terdakwa dibacakan langsung oleh, Rullif Yuganitra SH, selaku anggota Tim JPU Kejari Inhu.
Kajari Inhu, Supardi SH melalui Koordinator Tim JPU Hendri Lubis SH MH didampingi Rullif Yuganitra SH, kepada GoRiau.com menyampaikan, dakwaan yang dibacakan adalah alternatif. Dimana sebut Rullif, Martua Sinaga yang merupakan Asisten Kepala PT Ronatama itu, didakwa telah melakukan atau turut melakukan dengan sengaja kegiatan perkebunan secara tanpa izin yang berada di Desa Siambul, Kecamatan Batang Bangsal, Inhu.
Perambahan hutan atau kegiatan perkebunan tanpa izin tersebut dilakukan terdakwa bersama Sahibun Sinaga (DPO), tepatnya sejak Oktober 2012 lalu. Yang mana, luas areal kawasan hutan yang dikelola oleh terdakwa bersama pemilik PT Ronatama, Sahibun Sinaga (DPO) itu, lebih dari 1000 Ha.
Dan berdasarkan titik koordinat serta berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.903/MENLKHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau, areal tersebut merupakan kawasah hutan produksi terbatas (HPT).
Dengan demikian, atas perbuatannya itu terdakwa diancam dengan pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI NO18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo pasal 55ayat (1) ke 1 KUH pidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara, singkat Rullif.
Sementara itu, Imanuel MP Sirait SH selaku Humas PN Rengat membenarkan sidang pembacaan dakwaan tersebut.
"Benar, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Martua Sinaga itu, telah dilakukan hari ini. Dan atas dakwaan Tim JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan," sebut Imanuel.
Dengan demikian, sidang ditunda pada pekan depan, Selasa (6/11/2018), dengan agenda eksepsi dari terdakwa, singkatnya.***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |