Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
19 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Gelapkan Sepeda Motor

Buruh Bangunan Ditangkap Tim Pegasus Polsek Percut

Buruh Bangunan Ditangkap Tim Pegasus Polsek Percut
Buruh Bangunan Ditangkap Tim Pegasus Polsek Percut
Minggu, 28 Oktober 2018 00:11 WIB
Penulis: Rijam Kamal
MEDAN-Seorang buruh bangunan berinisial NZZ alias Noval (19) ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan.

Pasalnya, warga Jalan Perhubungan Garapan Gang Abadi ini nekat menggelapkan Suzuki Satria FU plat BK 2814 ADO milik temannya, Muhammad Amrusyah (17) penduduk Jalan Dusun I Kamboja Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada hari Senin 22 Oktober 2018 silam.

Peristiwa penggelapan itu terjadi saat korban bermain di warnet IRA NET, Jalan Metrologi Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Peristiwa naas yang dialami korban berawal ketika pelaku meminjam sepeda motor milkinya di warnet tersebut,” ujar Kapolsek Percut, Kompol Faidil Zikri SH SIK kepada goSumut, Sabtu, (27/10/2018).

Lanjut dijelaskan Zikri, karena telah mengenal pelaku, korban yang tidak menaruh rasa curiga sedikt pun memberikan Suzuki Satria miliknya dipinjam pelaku. “Namun hingga berjam-jam tersangka tidak kunjung kembali, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Percut,” jelas mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Zikri menerangkan, petugas yang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. “Dan pada hari Jumat 26 Oktober 2018 kemarin, tim Pegasus berhasil menangkap pelaku,” terang Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Hasil Kejahatan untuk Hura-hura

Ketika diinterogasi, kata Faidil, tersangka mengaku uang hasil kejahatan dihabiskan tersangka untuk hura-hura. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Yo 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/