Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
22 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
22 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
18 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
4
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
18 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
5
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
6
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
18 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelaku Bongkar Rumah Dicokok Polisi

Pelaku Bongkar Rumah Dicokok Polisi
Sabtu, 27 Oktober 2018 15:01 WIB
Penulis: Fendry Nababan

LABUHANBATU - Tim Opsnal Unit Reskrim mengamankan dua pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Pelaku Sug (29) dan Ri (26) diamankan polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/158/X/2018/SU/RES-LBH/SEK B.Hilir tanggal 20 Oktober 2018 atas nama pelapor Muhammad Yamin SP.

Pencurian ini berawal pada Rabu (17/10/2018) kemarin sekira pukul 19.00. Di mana korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Namun sejam kemudian korban pulang, menemukan rumahnya dalam keadaan berserakan serta uang dan barang jualan seperti rokok sudah hilang.

Korban pun langsung memeriksa pintu belakang rumah yang terbuat dari besi, namun telah terbuka dan dalam keadaan rusak.

Atas kejadian tersebut, pada Sabtu (20/10/2018) lalu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bilah Hilir.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir mendapat informasi bahwa pelakunya adalah kedua Sug dan Ri. Petugas pun melakukan pecarian terhadap kedua dan pada Rabu (24/10/2018) sekira pukul 01.30, kedua pelaku berhasil diamankan di salah satu warung di Lingkungan Bangun Sari I, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Heri Prasetyo ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/10/2018), membenarkan penangkapan ini.

"Benar. Setelah diselidiki dan dan hasil pengembangan, keduanya juga terungkap telah melakukan pembongkaran rumah sebagaimana yang dilaporkan Tua Parulian Sinaga dalam Laporan Polisi No. LP/132/VIII/2018, tanggal 05 Agustus dan laporan Nurmasni dengan No. LP/161/X/2018, tanggal 24 Oktober 2018," tukasnya.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/