Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
12 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
4 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Sekda Riau Pertanyakan Mengapa Polisi Belum Tindaklanjuti Laporannya

Mantan Sekda Riau Pertanyakan Mengapa Polisi Belum Tindaklanjuti Laporannya
Zaini Ismail
Sabtu, 27 Oktober 2018 09:15 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Zaini Ismail, mempertanyakan kenapa Polda Metro Jaya (PMJ) belum menindaklanjuti laporannya soal dugaan Prasetyo Edi Marsudi melakukan penipuan dan penggelapan.

 Zaini melalui kuasa hukumnya, Ilal Ferhard di Jakarta, Jumat (26/10/2018), mempertanyakan karena tidak ada perkembangan atas laporan yang dilayangkan pada 30 April 2018.

Harusnya pihak kepolisian memberikan informasi soal penanganan laporan tersebut.

"Kalaupun ini tidak berjalan, seharusnya diberikan keterangan kepada pelapor alasan mengapa, biar kami tidak bingung juga gitu loh," ujar Ilal.

Dia pun mengharapkan ada pihak yang melaporkan hal ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena penanganan perkaranya tidak berjalan. Selain itu, Ketua Umum PDI Perjuangan turun tangan, mengingat terlapor adalah kader pertai tersebut.

"Ya harus, ini kan dia bilang atas nama partai dia melakukan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. Apalagi kader ini punya posisi strategis yaitu Ketua DPRD DKI menjadi ketua umum harus memberikan imbauan kepada ketua DPRD tersebut untuk memberikan contoh yang baik sebagai kader partai," katanya.

Zaini melaporkan Prasetio atas kasus dugaan peniuan dan penggelapan dana sejumlah Rp3,25 miliar. Dia mau memberikan uang tersebut karena terlapor mengaku bisa membantu pelapor untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Kesepakatan itu terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Annas Maamun, pada Kamis (25/9/2014). Namun setelah menyerahkan dana, Zaini tidak juga ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau.

Atas dasari itu, Zaini melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan melalui laporan Nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.

Sementara itu, Prasetyo kepada wartawan beberapa waktu lalu menanggapi santai pelaporan terhadapnya. Ia menyebut ini merupakan upaya pihak tertentu mendompleng ketenarannya selaku ketua DPRD DKI Jakarta.

Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada hukum soal penanganan kasus ini karena ia mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, karena tidak mengenal pelapor. "Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ujarnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:gatra.com
Kategori:GoNews Group, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/