Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
22 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
8 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada Dugaan Korupsi Proyek Kemenkes, CBA Desak KPK Periksa Menteri Nila Moeloek

Ada Dugaan Korupsi Proyek Kemenkes, CBA Desak KPK Periksa Menteri Nila Moeloek
Menkes Nila Moelok. (istimewa)
Sabtu, 27 Oktober 2018 13:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes), di tahun 2016 melalui Satuan Kerja Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, menjalankan proyek Pembuatan dan Promosi iklan layanan masyarakat Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di media.

Untuk proyek ini, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp39.000.000.000, adapun perusahaan yang dimenangkan oleh pihak kemenkes adalah PT Global Trimitra Mandiri.

Terkait proyek di atas, Center for Budget Analysis (CBA) menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Indikasi tersebut kata CBA, pertama, terkait dimenangkannya PT Global Trimitra Mandiri oleh pihak Kemenkes diduga melanggar Perpres tentang pengadaan barang/jasa. Sebelumnya pihak Kemenkes dan pelaksana proyek menandatangani surat perjanjian terkait pelaksanaan proyek pada 23 Februari 2016.

Dalam perjanjian ini disepakati biaya proyek sebesar Rp 39 miliar, dan waktu pengerjaan selama 75 hari (mulai dari tanggal 24 Februari sampai dengan 8 Mei 2016. "Namun, hanya dalam waktu sehari, yakni tanggal 24 Februari 2016 pihak Kemenkes dan Perusahaan melakukan Addendum (Perubahan kontrak). Dalam isi perjanjian kontrak baru tersebut, terdapat perubahan waktu dan tempat pengerjaan," ujar Koordinator CBA, Jajang Nurjaman kepada GoNews.co, Sabtu (26/10/2018).

Kedua kata dia, isi dari perubahan perjanjian kontrak yang baru sangat tidak wajar. Pihak PT Global Trimitra Mandiri tercatat hanya menjalankan kewajibannya berupa penayangan iklan dari 25 Februari sampai dengan 15 Maret 2016 atau hanya 20 hari saja.

"Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi jumlah spot. Anehnya, meskipun ada perubahan waktu kerja dan spesifikasi namun biaya yang dibayarkan oleh Kemenkes tidak berubah," tandasnya.

Ketiga kata Jajang, perubahan kontrak yang janggal ini diperparah dengan tidak adanya berita acara berupa hasil negosiasi teknis dan harga. Hal ini memperkuat adanya indikasi permainan dalam proyek Pembuatan dan Promosi iklan layanan masyarakat PIN Polio di media oleh oknum Kemenkes.

"Atas catatan di atas, kami Center for Budget (CBA) mendorong pihak berwenang khususnya KPK untuk membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kemenkes dalam proyek dan Promosi iklan layanan masyarakat PIN Polio di media," tukasnya.

"Segera panggil dan periksa Pejabat terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan jika perlu KPK Juga tidak ada salahnya memanggil Menteri Kesehatan Nila Moeloek untuk dimintai keterangan mengingat terlalu banyak temuan dugaan permainan proyek, di bawah kepeminpinannya," desak Jajang. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/