Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
12 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
12 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
8 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
9 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
8 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polresta Padang Tetapkan Wabup Sijunjung Jadi Tersangka Perusakan Kantor Golkar

Polresta Padang Tetapkan Wabup Sijunjung Jadi Tersangka Perusakan Kantor Golkar
Kaca dan beberapa pot bunga di kantor DPD Partai Golkar Sumbar pecah akibat keributan saat Musyawarah Daerah (Musda), Minggu (15/4/2018). (foto: givo alputra/topsatu.com)
Jum'at, 26 Oktober 2018 19:09 WIB
PADANG - Wakil Bupati Sijunjung, Sumbar, Arrival Boy, ditetapkan Polresta Padang sebagai tersangka dalam dugaan kasus perusakan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar.

Arrival ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan panjang di Mapolresta Padang, sejak Kamis (25/10) kemarin.

Seperti diberitakan topsatu.com, Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna, mengakui wakil bupati tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Arrival ketika dihubungi tidak mau berkomentar, ia hanya mengatakan no comment.

Dia jadi tersangka dalam dugaan kasus perusakan pada 12 April 2018 lalu, bertempat di kantor DPD Golkar Sumbar. Diduga ia terlibat dalam pemecahan kaca, vas bungga dan beberapa peralatan kantor lainnya.

Ketika itu sedang berlangsung rapat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar. Diduga tidak terima dengan hasil rapat, Arrival melemparkan vas bunga ke kaca kantor.

Kasus itu berlanjut ke kantor polisi dengan laporan nomor LP/936/K/IV/2018/SPKT Unit II yang dilaporkan oleh Mikadri Myar.

Dalam laporan Mikadri disebutkan, kejadian bermula saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sijunjung di Kantor DPD Golkar. Terjadi ketegangan dan ada pula yang berorasi, setelah itu kaca dilempar.

Selain itu meja tamu dirusak dan dibalikkan sehingga kaca meja tersebut pecah.

Terkait dengan kasus itu polisi melakukan pemanggilan dan memeriksa beberapa orang. Awalnya Arrival hanya sebagai saksi, namun setelah menjalani pemeriksaan cukup panjang, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka. ***

Editor:arie rf
Sumber:topsatu.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/