Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Berlangsung 3 Tahun

Kadis Terus Menerus jadikan Sekretarisnya sebagai KPA

Kadis Terus Menerus jadikan Sekretarisnya sebagai KPA
PRAKTISI Hukum Sumut, Ahmad Yani SH
Jum'at, 26 Oktober 2018 20:57 WIB
Penulis: Rijam Kamal
MEDAN-Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan peraturan pemerintah merupakan Pengguna Anggaran (PA) di OPD yang dipimpinnya.

Namun di Kabupaten Batubara ditemukan OPD yang menugaskan Sekretarisnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Akan tetapi, pendelegasian Sektetaris sebagai KPA terbatas pada pengadaan barang dan jasa.

Sedangkan pos anggaran lainnya seperti gaji tetap dipegang oleh sang Kepala Dinas (Kadis).Kejadian tersebut diduga berlangsung di Dinas Kesehatan Batubara dan telah berlangsung selama lebih kurang 3 tahun anggaran.

Menanggapi hal itu, berbagai elemen masyarakat menilai apa yang dilakukan oknum Kadis Kesehatan Batubara, dr DC terkesan janggal dan patut dipertanyakan.

Hal itu lantas menjadi sorotan berbagai pihak termasuk di antaranya praktisi hukum Sumatera Utara dari Kantor Advokasi Ahmad Yani, SH dan kawan-kawan. "Memang diperbolehkan kadis mendelegasikan pejabatnya sebagai KPA. Namun hanya dalam keadaan tertentu seperti saat kadis berhalangan. Jadi tidak terus menerus seperti yang terjadi di Dinkes Batubara," ujar Yani menjawab GoSumut, Jumat, (26/10/2018).

Yani menduga ada modus tertentu atau bahkan ada itikad tidak baik Kadis Kesehatan yang menjadikan Sekretaris Dinkes Batubara sebagai KPA. "Jangan-jangan ada maksud tersembunyi dibalik pendelegasian penggunaan anggaran yang telah berlangsung selama 3 tahun belakangan", ungkap Yani.

Diminta Mengundurkan Diri

Menurut Yani kalau Kadis Kesehatan tidak bersedia menanggungjawabi anggaran di OPD-nya sebaiknya mengundurkan diri saja dari jabatan.

Sekretaris Dinkes dr Deny Syaputra dikonfirmasi melalui telepon membenarkan sejak 3 tahun terakhir dirinya sebagai KPA di Dinkes Batubara. "Benar saya KPA, tapi hanya pada bagian proyek-proyek saja. Soal anggaran rutin tetap buk Kadis KPA-nya," jawab Deny.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/